Senin, 28 April 2014

Soal Hubungan Pusat Daerah



TUGAS MANDIRI
HUBUNGAN PUSAT DAERAH
(IPEM4425)


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR   1  SAMPAI  DENGAN 25,  PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1.   Secara administratif, penyelenggaraan peme-rintahan di daerah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 bertujuan untuk ....
A.   menjaga tetap tegak dan utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia
B.   melaksanakan ketentuan dan amanat UUD
C.   meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di Indonesia
D.   memperlancar dan menertibkan pelak-sanaan tata pemerintahan sehingga efisien, efektif dan produktif

2.   Dalam UU No. 22 Tahun 1999 daerah dibentuk antara lain berdasarkan pertim-bangan kemampuan ....
A.   geografis
B.   luas daerah
C.   teritorial riil
D.   aspirasi penduduk

3.   Dalam UU No. 22 Tahun 1999, pemberian kewenangan berotonomi didasarkan pada ajaran ....
A.   dekonsentrasi
B.   desentralisasi
C.   devolusi
D.   dekonsentrasi dan desentralisasi

4.   Kebebasan dan kekuasaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya disebut otonomi ....
A.   materiil
B.   formal
C.   riil
D.   desentralisir

5.   Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, Bupati dan Walikota hanya berkedudukan sebagai Kepala Daerah. Konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa Bupati dan Walikota ....
A.   berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur
B.   memiliki kewenangan seluruh bidang pemerintahan tanpa terkecuali
C.   merupakan pimpinan pemerintahan dan daerah serta pengayom masyarakat
D.   dapat menghapus semua instansi vertikal pada daerah Kabupaten dan Kota
6.   Kepala Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada ....
A.   DPRD
B.   Gubernur melalui DPRD
C.   Mendagri melalui Gubernur
D.   Presiden melalui Mendagri

7.   Praktik penyelenggaraan pemerintah di daerah pada masa berlaku UU No. 5 Tahun 1974 cenderung memaksimalkan pengguna-an asas ....
A.   sentralisasi
B.   desentralisasi
C.   dekonsentrasi
D.   medebewind

8.   Kedudukan Kepala Daerah dalam UU No. 5 Tahun 1974 memiliki peran ganda. Bila Kepala Daerah berperan sebagai Kepala Wilayah yang akan menyampaikan pesan pemerintahan pusat, maka konsekuensinya bagi DPRD adalah ....
A.   tumbuh kerjasama yang serasi antara Kepala Wilayah
B.   terbuka kemungkinan untuk menyampai-kan pendapat dengan leluasa
C.   tanggapan yang dapat diberikan menjadi sangat terbatas
D.   terwujudkan hubungan yang sederajat dan sama tinggi

9.   Wewenang tugas dan kewajiban Kepala Daerah dalam bidang pemerintahan umum sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1974 adalah ....
A.   memimpin penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah
B.   melaksanakan tugas pembantuan
C.   memegang kendali atas penduduk
D.   menguasai pertanian tanaman pangan

10.   Salah satu perubahan penting dalam penye-lenggaraan pemerintahan di daerah berdasar-kan UU No. 22 Tahun 1999 adalah ....
A.   pemerintah daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD
B.   Kepala Daerah berkedudukan sebagai eksekutif dan legislatif
C.   DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah
D.   institusi Kepala Daerah dipisahkan dari DPRD
11.   Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksana-kan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini antara lain disebabkan oleh ....
A.   beberapa faktor untuk menghitung pem-bagian keuangan kepada daerah belum memungkinkan dipergunakan
B.   pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah dan daerah belum jelas
C.   penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,  nyata, dan bertanggung jawab kurang proporsional
D.   kesenjangan antara daerah dan kemam-puannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya

12.   Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka pelaksanakaan asas desentralisasi menurut UU No. 25 Tahun 1999 dilakukan oleh ....
A.   Bupati dan Walikota kepada Gubernur
B.   Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri
C.   Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui DPRD
D.   Bupati, Walikota, dan Gubernur kepada DPRD

13.   Sistem pemerintahan daerah berdasarkan decentralistic welt (1903) lebih mengacu pada asas ....
A.   sentralisasi
B.   desentralisasi
C.   dekonsentralisasi
D.   devolusi

14.   Jenis pajak pusat yang diserahkan kepada daerah propinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1956 antara lain pajak ....
A.   jalan
B.   pembangunan
C.   rumah tangga
D.   kendaraan

15.   Pembagian subsidi pembangunan keuangan daerah otonom sejak tahun 1965 didasarkan pada ....
A.   tingkat kemahalan daerah
B.   kondisi geografis daerah
C.   potensi ekonomi dan jumlah penduduk
D.   perimbangan jumlah pegawai daerah otonom

16.   Ditinjau dari keterkaitan antara desentralisasi dan dekonsentrasi, hubungan pusat-daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pencerminan pada daerah ....
A.   Propinsi
B.   Kabupaten/Kota
C.   Kecamatan
D.   Kelurahan

17.   Hubungan pusat-daerah dalam bidang kepe-gawaian timbul apabila terjadi ....
A.   mutasi antar daerah Kabupaten/Kota
B.   mutasi antar daerah propinsi
C.   pengangkatan pegawai pada daerah Kabupaten/Kota
D.   pengangkatan pegawai pada daerah otonom propinsi

18.   Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dikelola dalam ....
A.   APBN
B.   APBD
C.   kas daerah
D.   anggaran rutin

19.   Prinsip kesemestaan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional mengandung maksud ....
A.   pembangunan nasional harus bersifat komprehensif
B.   peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan nasional
C.   pembangunan nasional merupakan suatu totalitas
D.   pembangunan hendaknya mempertim-bangkan keseimbangan ekologi

20.   Agar masyarakat termotivasi untuk berparti-sipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan terus menggalakkan investasi, maka penye-lenggaraan pembangunan nasional didasar-kan pada prinsip ....
A.   partisipasi masyarakat
B.   pendekatan sistem
C.   pemerataan disertai pertumbuhan
D.   kejelasan strategi dasar

21.   Kedudukan Kecamatan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah ....
A.   wilayah administrasi dalam rangka dekon-sentrasi
B.   daerah otonomi dalam rangka desentra-lisasi
C.   perangkat daerah Kabupaten/Kota
D.   pelaksana tugas pembantuan pada daerah Kabupaten/Kota 

22.   Ditinjau dari segi administrasi pemerintahan daerah, keuntungan meletakkan titik berat otonomi pada daerah tingkat II sebagaimana adalah ....
A.   menghilangkan potensi separatis atau federalis
B.   memberikan dorongan dan peluang untuk membangun dirinya secara intensif
C.   memperkecil rentang kendali penyeleng-garaan pemerintahan
D.   memungkinkan dipusatkan perhatian dan pengkajian otonomi pada suatu sasaran utama

23.   Alokasi mendasar untuk meletakkan titik berat otonomi daerah pada daerah tingkat II sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 45 Tahun 1992, antara lain ....
A.   daerah tingkat II merupakan wujud sistem birokrasi pemerintahan dari tingkat Kabupatan/Kotamadya
B.   masing-masing daerah dapat menampil-kan keunggulan dan keistimewaannya
C.   daerah tingkat II lebih dekat dan mengua-sai situasi kondisi kehidupan masyarakat
D.   sektor-sektor mudah memantapkan ke-unggulan komparatif yang dimiliki daerah tingkat II

24.   Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, daerah otonom diartikan sebagai ....
A.   kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
B.   kesatuan masyarakat hukum yang mem-punyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
C.   keleluasaan daerah untuk menyelengga-rakan pemerintahan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
D.   pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia

25.   Konsekuensi penetapan otonomi daerah berjenis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah ....
A.   pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
B.   pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah
C.   perbedaan urusan rumah tangga yang ditangani setiap daerah otonom
D.   perbedaan antara otonom daerah yang maju dan yang belum berkembang dapat diperkecil

PETUNJUK:        UNTUK SOAL NOMOR 26  SAMPAI DENGAN  35,   PILIHLAH!
A.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C.   JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH! 
D.   JIKA KEDUA PERNYATAAN  SALAH!

26.   Dalam otonomi materiil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat pembagian tugas yang dirinci secara tegas,
sebab                 
di dalam otonomi materiil pembagian tugas itu tidaklah disebabkan perbedaan materi yang diatur melainkan karena kepentingan daerah.

27.   Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 Kepala Daerah sebagai unsur pemerintah daerah sederajat dengan kedudukannya sebagai kepala wilayah,
sebab                 
berdasarkan UU No. 5 tahun 1974, Kepala Daerah memiliki atribut wakil pemerintah pusat, penguasa tunggal dan pejabat tertinggi di daerah.

28.   Pelaksanaan otonomi daerah berdasar UU No. 5 Tahun 1974 tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,
sebab                 
pendapatan asli daerah lebih kecil dibanding-kan dengan pendapatan yang berasal dari pusat.

29.   Pada masa berlaku UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat belum pernah menghapus daerah otonom,
sebab                 
semua daerah otonom telah mampu menye-lenggarakan urusan otonomi daerahnya secara bertangung jawab.

30.   Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan daerah otonom umumnya diukur dari tingkat ketergantungan daerah kepada pusat di bidang keuangan,
sebab                 
kedewasaan dan kematangan berotonomi tak akan terwujud, jika suasana ketergantungan daerah secara berlebihan kepada pusat terus dibiarkan.

31.   Model-model hubungan pusat-daerah tercipta karena bersumber dari corak pandangan dan persepsi pemerintah terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah,
sebab                 
persepsi dan pandangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dipengaruhi oleh tuntutan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan tuntutan masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu.

32.   Strategi dasar merupakan alat yang penting dalam menentukan jenis dan sifat berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pemba-ngunan nasional,
sebab                 
dalam pelaksanaan pembangunan nasional biasanya ditentukan bidang tertentu yang memperoleh prioritas tinggi untuk dibangun.

33.   Perencanaan pembangunan daerah sangat tergantung pada format politik yang dikem-bangkan setiap daerah,
sebab                 
perencanaan pembangunan daerah didasar-kan pada propeda dan repetada.

34.   Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, propinsi merupakan daerah otonom sekaligus wilayah administratif,
sebab                 
pada masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, propinsi selain dapat mengatur rumah tangganya juga merupakan wakil pemerintah pusat.

35.   Kotapraja tergolong sebagai daerah tingkat II sehingga dapat dibagi dalam daerah tingkat III,
sebab                 
kotapraja adalah satuan wilayah berpenduduk sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.



PETUNJUK:  UNTUK SOAL NOMOR   36   SAMPAI   45,   PILIHLAH!
A.   JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B.   JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C.   JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D.   JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!    
36.   Tujuan pembentukan daerah otonom adalah ....
1)   tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah
2)   pendemokrasian penyelenggaraan peme-rintah di daerah
3)   memperlancar dan menertibkan pelak-sanaan tata pemerintahan

37.   Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan lokal  yang baik adalah ....
1)   partisipasi, otoaktivitas dan desentralisasi
2)   keterbukaan, profesional, akuntabilitas dan adanya kepastian hukum
3)   peka terhadap situasi lingkungan dan menjaga moral masyarakat

38.   Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, sumber keuangan daerah terdiri dari ....
1)   pajak daerah temasuk retribusi daerah
2)   hasil perusahaan daerah
3)   pinjaman

39.   Berdasarkan pemanfaatannya, sumber pen-dapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 terdiri dari ....
1)   rutin
2)   pembangunan
3)   bantuan khusus

40.   Tindakan pemerintah pusat dalam model pelaksana berupa resentralisasi antara lain dilakukan dengan cara ....
1)   mencabut wewenang pemerintah daerah dalam bidang tertentu
2)   pengangkatan pegawai daerah otonom dengan menggunakan kebijaksanaan formasi anggaran
3)   pemusatan pembelian barang-barang yang dibutuhkan daerah

41.   Dalam sistem negara kesatuan, cara yang dapat digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan daerah adalah ....
1)   sentralisasi
2)   desentralisasi
3)   dekonsentrasi

42.   Suatu perencanaan pembangunan daerah dapat dikatakan memadai, apabila mengakui ....
1)   lokalitas  
2)   integrasi
3)   partisipasi

43.   Prinsip penyelenggaraan pembangunan masyarakat pada setiap daerah otonom adalah ....
1)   partisipasi masyarakat
2)   pertanggungjawaban kepada masyarakat
3)   keseimbangan

44.   Menurut sistematika Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, jenis pengawasan yang dapat dilakukan Kepala Daerah adalah pengawasan ....
1)   preventif
2)   represif
3)   regulatif

45.   Indikator keberhasilan otonomi daerah di daerah tingkat II berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1992 adalah ....
1)   mampu mengurus rumah tangganya
2)   pendapatan asli daerah meningkat
3)   aparatur daerah mampu mengayomi, meneladani dan melayani masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar