TUGAS MANDIRI
HUBUNGAN PUSAT DAERAH
(IPEM4425)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI DENGAN 25, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Secara administratif, penyelenggaraan
peme-rintahan di daerah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 bertujuan untuk ....
A. menjaga tetap tegak dan utuhnya negara
kesatuan Republik Indonesia
B. melaksanakan ketentuan dan amanat UUD
C. meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah di Indonesia
D. memperlancar dan menertibkan pelak-sanaan
tata pemerintahan sehingga efisien, efektif dan produktif
2. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 daerah dibentuk
antara lain berdasarkan pertim-bangan kemampuan ....
A. geografis
B. luas daerah
C. teritorial riil
D. aspirasi penduduk
3. Dalam UU No. 22 Tahun 1999, pemberian
kewenangan berotonomi didasarkan pada ajaran ....
A. dekonsentrasi
B. desentralisasi
C. devolusi
D. dekonsentrasi dan desentralisasi
4. Kebebasan dan kekuasaan daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya disebut otonomi ....
A. materiil
B. formal
C. riil
D. desentralisir
5. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, Bupati dan
Walikota hanya berkedudukan sebagai Kepala Daerah. Konsekuensi dari hal
tersebut adalah bahwa Bupati dan Walikota ....
A. berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur
B. memiliki kewenangan seluruh bidang
pemerintahan tanpa terkecuali
C. merupakan pimpinan pemerintahan dan daerah
serta pengayom masyarakat
D. dapat menghapus semua instansi vertikal pada
daerah Kabupaten dan Kota
6. Kepala Daerah Kabupaten/Kota wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada ....
A. DPRD
B. Gubernur melalui DPRD
C. Mendagri melalui Gubernur
D. Presiden melalui Mendagri
7. Praktik penyelenggaraan pemerintah di daerah
pada masa berlaku UU No. 5 Tahun 1974 cenderung memaksimalkan pengguna-an asas
....
A. sentralisasi
B. desentralisasi
C. dekonsentrasi
D. medebewind
8. Kedudukan Kepala Daerah dalam UU No. 5 Tahun
1974 memiliki peran ganda. Bila Kepala Daerah berperan sebagai Kepala Wilayah
yang akan menyampaikan pesan pemerintahan pusat, maka konsekuensinya bagi DPRD
adalah ....
A. tumbuh kerjasama yang serasi antara Kepala
Wilayah
B. terbuka kemungkinan untuk menyampai-kan
pendapat dengan leluasa
C. tanggapan yang dapat diberikan menjadi sangat
terbatas
D. terwujudkan hubungan yang sederajat dan sama
tinggi
9. Wewenang tugas dan kewajiban Kepala Daerah
dalam bidang pemerintahan umum sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1974 adalah
....
A. memimpin penyelenggaraan urusan rumah tangga
daerah
B. melaksanakan tugas pembantuan
C. memegang kendali atas penduduk
D. menguasai pertanian tanaman pangan
10. Salah satu perubahan penting dalam penye-lenggaraan pemerintahan
di daerah berdasar-kan UU No. 22 Tahun 1999 adalah ....
A. pemerintah daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD
B. Kepala Daerah berkedudukan sebagai eksekutif dan legislatif
C. DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah
D. institusi Kepala Daerah dipisahkan dari DPRD
11. Perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32
Tahun 1956 tidak dapat dilaksana-kan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini
antara lain disebabkan oleh ....
A. beberapa faktor untuk menghitung pem-bagian keuangan kepada daerah
belum memungkinkan dipergunakan
B. pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah
dan daerah belum jelas
C. penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kurang
proporsional
D. kesenjangan antara daerah dan kemam-puannya untuk membiayai
tanggung jawab otonominya
12. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka pelaksanakaan asas
desentralisasi menurut UU No. 25 Tahun 1999 dilakukan oleh ....
A. Bupati dan Walikota kepada Gubernur
B. Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri
C. Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui DPRD
D. Bupati, Walikota, dan Gubernur kepada DPRD
13. Sistem pemerintahan daerah berdasarkan decentralistic welt (1903)
lebih mengacu pada asas ....
A. sentralisasi
B. desentralisasi
C. dekonsentralisasi
D. devolusi
14. Jenis pajak pusat yang diserahkan kepada daerah propinsi
sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1956 antara lain pajak ....
A. jalan
B. pembangunan
C. rumah tangga
D. kendaraan
15. Pembagian subsidi pembangunan keuangan daerah otonom sejak tahun
1965 didasarkan pada ....
A. tingkat kemahalan daerah
B. kondisi geografis daerah
C. potensi ekonomi dan jumlah penduduk
D. perimbangan jumlah pegawai daerah otonom
16. Ditinjau dari keterkaitan antara desentralisasi dan dekonsentrasi,
hubungan pusat-daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pencerminan
pada daerah ....
A. Propinsi
B. Kabupaten/Kota
C. Kecamatan
D. Kelurahan
17. Hubungan pusat-daerah dalam bidang kepe-gawaian timbul apabila
terjadi ....
A. mutasi antar daerah Kabupaten/Kota
B. mutasi antar daerah propinsi
C. pengangkatan pegawai pada daerah Kabupaten/Kota
D. pengangkatan pegawai pada daerah otonom propinsi
18. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi dikelola dalam ....
A. APBN
B. APBD
C. kas daerah
D. anggaran rutin
19. Prinsip kesemestaan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
mengandung maksud ....
A. pembangunan nasional harus bersifat komprehensif
B. peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan nasional
C. pembangunan nasional merupakan suatu totalitas
D. pembangunan hendaknya mempertim-bangkan keseimbangan ekologi
20. Agar masyarakat termotivasi untuk berparti-sipasi dalam
pelaksanaan pembangunan dan terus menggalakkan investasi, maka penye-lenggaraan
pembangunan nasional didasar-kan pada prinsip ....
A. partisipasi masyarakat
B. pendekatan sistem
C. pemerataan disertai pertumbuhan
D. kejelasan strategi dasar
21. Kedudukan Kecamatan menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
adalah ....
A. wilayah administrasi dalam rangka dekon-sentrasi
B. daerah otonomi dalam rangka desentra-lisasi
C. perangkat daerah Kabupaten/Kota
D. pelaksana tugas pembantuan pada daerah Kabupaten/Kota
22. Ditinjau dari segi administrasi pemerintahan daerah, keuntungan
meletakkan titik berat otonomi pada daerah tingkat II sebagaimana adalah ....
A. menghilangkan potensi separatis atau federalis
B. memberikan dorongan dan peluang untuk membangun dirinya secara
intensif
C. memperkecil rentang kendali penyeleng-garaan pemerintahan
D. memungkinkan dipusatkan perhatian dan pengkajian otonomi pada
suatu sasaran utama
23. Alokasi mendasar untuk meletakkan titik berat otonomi daerah pada
daerah tingkat II sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 45 Tahun 1992, antara
lain ....
A. daerah tingkat II merupakan wujud sistem birokrasi pemerintahan
dari tingkat Kabupatan/Kotamadya
B. masing-masing daerah dapat menampil-kan keunggulan dan
keistimewaannya
C. daerah tingkat II lebih dekat dan mengua-sai situasi kondisi
kehidupan masyarakat
D. sektor-sektor mudah memantapkan ke-unggulan komparatif yang
dimiliki daerah tingkat II
24. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah, daerah otonom diartikan sebagai ....
A. kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat
B. kesatuan masyarakat hukum yang mem-punyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
C. keleluasaan daerah untuk menyelengga-rakan pemerintahan menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
D. pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada
daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia
25. Konsekuensi penetapan otonomi daerah berjenis pada Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 adalah ....
A. pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
B. pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian
daerah
C. perbedaan urusan rumah tangga yang ditangani setiap daerah otonom
D. perbedaan antara otonom daerah yang maju dan yang belum berkembang
dapat diperkecil
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 26 SAMPAI DENGAN
35, PILIHLAH!
A. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA
MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA
BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA KEDUA PERNYATAAN SALAH!
26. Dalam otonomi materiil antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah terdapat pembagian tugas yang dirinci secara tegas,
sebab
di
dalam otonomi materiil pembagian tugas itu tidaklah disebabkan perbedaan materi
yang diatur melainkan karena kepentingan daerah.
27. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 Kepala Daerah sebagai unsur
pemerintah daerah sederajat dengan kedudukannya sebagai kepala wilayah,
sebab
berdasarkan
UU No. 5 tahun 1974, Kepala Daerah memiliki atribut wakil pemerintah pusat,
penguasa tunggal dan pejabat tertinggi di daerah.
28. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar UU No. 5 Tahun 1974 tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya,
sebab
pendapatan
asli daerah lebih kecil dibanding-kan dengan pendapatan yang berasal dari
pusat.
29. Pada masa berlaku UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat belum
pernah menghapus daerah otonom,
sebab
semua
daerah otonom telah mampu menye-lenggarakan urusan otonomi daerahnya secara
bertangung jawab.
30. Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan daerah otonom umumnya diukur
dari tingkat ketergantungan daerah kepada pusat di bidang keuangan,
sebab
kedewasaan
dan kematangan berotonomi tak akan terwujud, jika suasana ketergantungan daerah
secara berlebihan kepada pusat terus dibiarkan.
31. Model-model hubungan pusat-daerah tercipta karena bersumber dari
corak pandangan dan persepsi pemerintah terhadap pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah,
sebab
persepsi
dan pandangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dipengaruhi oleh
tuntutan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan tuntutan
masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu.
32. Strategi dasar merupakan alat yang penting dalam menentukan jenis
dan sifat berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pemba-ngunan nasional,
sebab
dalam
pelaksanaan pembangunan nasional biasanya ditentukan bidang tertentu yang
memperoleh prioritas tinggi untuk dibangun.
33. Perencanaan pembangunan daerah sangat tergantung pada format
politik yang dikem-bangkan setiap daerah,
sebab
perencanaan
pembangunan daerah didasar-kan pada propeda dan repetada.
34. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, propinsi merupakan
daerah otonom sekaligus wilayah administratif,
sebab
pada
masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, propinsi selain dapat mengatur
rumah tangganya juga merupakan wakil pemerintah pusat.
35. Kotapraja tergolong sebagai daerah tingkat II sehingga dapat
dibagi dalam daerah tingkat III,
sebab
kotapraja
adalah satuan wilayah berpenduduk sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 36
SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
36. Tujuan pembentukan daerah otonom adalah ....
1) tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
di daerah
2) pendemokrasian penyelenggaraan peme-rintah di daerah
3) memperlancar dan menertibkan pelak-sanaan tata pemerintahan
37. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mewujudkan
pemerintahan lokal yang baik adalah ....
1) partisipasi, otoaktivitas dan desentralisasi
2) keterbukaan, profesional, akuntabilitas dan adanya kepastian hukum
3) peka terhadap situasi lingkungan dan menjaga moral masyarakat
38. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, sumber keuangan daerah
terdiri dari ....
1) pajak daerah temasuk retribusi daerah
2) hasil perusahaan daerah
3) pinjaman
39. Berdasarkan pemanfaatannya, sumber pen-dapatan daerah menurut
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 terdiri dari ....
1) rutin
2) pembangunan
3) bantuan khusus
40. Tindakan pemerintah pusat dalam model pelaksana berupa
resentralisasi antara lain dilakukan dengan cara ....
1) mencabut wewenang pemerintah daerah dalam bidang tertentu
2) pengangkatan pegawai daerah otonom dengan menggunakan
kebijaksanaan formasi anggaran
3) pemusatan pembelian barang-barang yang dibutuhkan daerah
41. Dalam sistem negara kesatuan, cara yang dapat digunakan untuk
menghubungkan pemerintah pusat dan daerah adalah ....
1) sentralisasi
2) desentralisasi
3) dekonsentrasi
42. Suatu perencanaan pembangunan daerah dapat dikatakan memadai,
apabila mengakui ....
1) lokalitas
2) integrasi
3) partisipasi
43. Prinsip penyelenggaraan pembangunan masyarakat pada setiap daerah
otonom adalah ....
1) partisipasi masyarakat
2) pertanggungjawaban kepada masyarakat
3) keseimbangan
44. Menurut sistematika Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, jenis
pengawasan yang dapat dilakukan Kepala Daerah adalah pengawasan ....
1) preventif
2) represif
3) regulatif
45. Indikator keberhasilan otonomi daerah di daerah tingkat II
berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1992 adalah ....
1) mampu mengurus rumah tangganya
2) pendapatan asli daerah meningkat
3) aparatur daerah mampu mengayomi, meneladani dan melayani
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar