TUGAS MANDIRI
SISTEM HUKUM INDONESIA
(ISIP4131)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI 18, PILIHLAH SATU JAWABAN
YANG PALING TEPAT!
1. Pembunuhan besar-besaran terhadap kaum Yahudi
pada jaman Hitler, termasuk tindakan
A. War crimes.
B. Genocide.
C. Crimes against peace.
D. Crimes against humanity.
2. Perjanjian yang membentuk ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah hukum masyarakat Internasional adalah
A. Law making.
B. Convention.
C. Contract.
D. Agreement.
3. Ali seorang mahasiswa UT, yang tertangkap
basah saat ia ujian telah menyontek dengan membuka kertas contekannya.
Perbuatan menyontek yang dilakukan Ali
disini termasuk dalam pengertian
A. Subjek Hukum.
B. Hak dan Kewajiban.
C. Peristiwa Hukum.
D. Hubungan Hukum.
4. Wewenang presiden dalam bidang pembentukan
peraturan perundang-undangan menurut UUD 45 adalah sebagai berikut, kecuali
A. Peraturan pemerintah pengganti UU.
B. Undang-Undang.
C. Peraturan Pemerintah.
D. Peraturan Presiden.
5. Suatu perguruan Tinggi swasta memperoleh
status disamakan dari kopertis, hal ini masuk dalam pengertian
A. BESTUUR.
B. REGELING.
C. POLITIE.
D. RECHTSPRAAK.
6. Hubungan antara penguasa dengan warga masyarakat
yang bersifat aktif merupakan perwujudan cita-cita negara
A. penjaga malam.
B. komunis.
C. kesejahteraan.
D. sosialis.
7. Alat-alat kelengkapan MPR yang tidak
didasarkan pada fraksi-fraksi yang ada di DPR komposisi keanggotaannya ialah
A. Pimpinan Majelis.
B. Badan Pekerjaan Majelis.
C. Panitian ADHOC Majelis.
D. Komisi Majelis.
8. Susunan peradilan Gubernemen bagi golongan
Eropa di Jawa dan Madura adalah seperti yang tercantum dibawah ini, kecuali
A. Residentiegereht.
B. Landraad.
C. Hoogerechtshof.
D. Raad van Justitie.
9. Perbedaan hukum, kaidah hukum dan pengeritan
dasar hukum Paul Scholten mengajukan kriteria untuk membedakan bidang hukum
publik dan hukum privat sebagai berikut, kecuali
A. tujuan hubungan hukum sebagaimana tercantum
dalam peraturan.
B. pribadi yang mengadakan hubungan hukum.
C. kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum.
D. kepentingan-kepentingan yang diatur.
10. Aliran yang berpendapat bahwa sumber isi hukum adalah kesadaran
hukum suatu bangsa adalah
A. aliran hukum kodrat (hukum alam) rasionalistis.
B. aliran dogmatik hukum.
C. aliran sosiologi hukum.
D. aliran historis.
11. Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat diresmikan dengan
A. Sekretariat Jendral M.P.R.
B. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I.
C. Putusan pimpinan M.P.R dan DPR.
D. Putusan Presiden R.I.
12. Susunan peradilan Gubernemen untuk Bumi Putera di Luar Jawa dan
Madura diatur dalam
A. Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering. (R.V).
B. Het Herziene Indonesiech Regelement (H.I.R).
C. Roglement op de Rechterlijke Organisatie (R.O).
D. Reglement buitengewesten (Rbg).
13. Setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban adalah
merupakan
A. Kategori Hukum.
B. Objek Hukum.
C. Subjek Hukum.
D. Standar Hukum.
14. Seorang perampok yang juga melakukan pembunuhan, Ia dijatuhi
hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim, sanksi tersebut termasuk dalam
A. Pemulihan keadaan.
B. Pemenuhan keadaan.
C. Siksaan materiil.
D. Siksaan moral.
15. Si Ali berdomisili di Jakarta, Ia mendapatkan kartu tanda penduduk
dari Bogor dengan jalan memberi uang suap kepada lurah salah satu desa di
wilayah Bogor.
Tindakan lurah tersebut merupakan
A. detournement de pouvoir.
B. Abus de droit.
C. Onrechtnnatige daad.
D. Excess de pouvoir.
16. Apabila Mahkamah Agung menyatakan bahwa suatu peraturan
perundang-undangan tidak sah dalam suatu keputusan tingkat kasasi maka badan
yang berhak mencabut peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut adalah
A. Mahkamah Agung.
B. Instansi yang bersangkutan.
C. Presiden.
D. Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Suatu pendapat yang menyatakan bahwa kaidah hukum mempunyai
kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya, dikemukakan oleh
A. W Zevenbergen.
B. J.H.A Logemann.
C. Hans Kelsen.
D. Gustav radbruch.
18. Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan
penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun
masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi adalah
A. Sosiologi hukum.
B. Psikologi hukum.
C. Anthropologi hukum.
D. Politik hukum.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 19
SAMPAI 31, PILIHLAH!
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN
KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI
KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU
JIKA PERNYATAAN SALAH ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!
19. Faham bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat tetap diikuti
dalam sistem hukum dewasa ini.
sebab
Mahkamah
Agung tidak berwenang untuk menguji secara material undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
20. Pelanggaran terhadap hukum akan melahirkan perikatan berdasarkan
Undang-Undang.
sebab
Pada
hukum perdata adat dikenal apa yang disebut perikatan penyelewengan perdata.
21. Pluralisme di bidang Hukum di Indonesia dewasa ini adalah akibat
politik hukum pemerintah penjajahan Belanda.
sebab
Penjajah
Belanda dengan melalui pasal 163 I.S. membagi penghuni wilayah Nusantara
menjadi berbagai golongan penduduk dan melalui pasal 131 I.S. menentukan hukum
yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk tersebut.
22. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung
jawab ada di tangan Presiden.
sebab
Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis
permusyawaratan rakyat.
23. Hukum perdata Barat tertulis tidak dikodifikasikan adalah sebagai
akibat dari perkembangan zaman.
sebab
Tidak
ada hukum diluar undang-undang adalah suatu gagasan yang bersifat utopis.
24. Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel telah diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia secara tepat yakni “Kitab Undang-undang Hukum Perdata”
dan “Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
sebab
Wet
adalah peraturan yang dibuat oleh Raja Belanda dengan persetujuan Parlemen
sedang undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
25. Adopsi di dalam hukum perdata adat merupakan suatu perbuatan yang
bersifat dan tunai.
sebab
Adopsi
harus dilakukan dihadapan pejabat hukum dan di bayar secara magis.
26. Hukum perdata Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan
peristiwa perdata Internasional.
sebab
Hukum
Internasional semata-mata bersumber pada hukum normal saja.
27. Hubungan antara ajaran hukum alam dengan orientasi hukum positif
bersifat ambivalen.
sebab
Hukum
alam di satu fihak dapat berfungsi sebagai sarana koreksi bagi hukum positif,
di lain fihak hukum alam menjadi inti dari hukum positif.
28. Dari berbagai pasal undang-undang dapat ditemukan adanya
pasal-pasal yang tidak menunjukkan hubungan kondisi dan konsekuensi atau masuk
dalam pandangan hipotesis.
sebab
Tidak
semua pasal undang-undang merupakan perumusan kaidah hukum yang menunjukkan
adanya hubungan antara suatu syarat tertentu dengan akibat tertentu, jadi masuk
dalam pandangan katagoris.
29. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan UU.
sebab
Setiap
UU harus mendapatkan persetujuan DPR.
30. Perjanjian Internasional mengikat semua negara baik yang
menandatangani traktat maupun yang tidak.
sebab
Dalam
Traktat mengandung azas Pacta Survanda yakni perjanjian harus dipatuhi oleh
para pembuatnya.
31. De Heeren Zeventien adalah nama yang diberikan untuk pimpinan
V.O.C yang bermukim di negeri Belanda.
sebab
De
Heeren Zeventien bertugas membaut peraturan yang harus dilaksanakan oleh para
pengurus V.O.C, peraturan tersebut terkenal dengan nama Statuten van Batavia.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 32
SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
32. Apabila orang mempermasalahkan mengenai hukum tercatat, maka orang
senantiasa akan mengkaitkan pada
1) hukum tidak tertulis
2) hukum kebiasaan
3) hukum adat
33. Peranan menurut hukum tata negara menurut Van Hoven dapat
dibedakan dalam
1) Regeling
2) Betuur ; Politie ;
3) Rechtspraak
34. Hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang, yang dimaksud
dengan seimbang disini adalah
1) suami adalah kepada rumah tangga dan istri ibu rumah tangga
2) hak dan kedudukan suami dan istri sama, baik dalam pergaulan rumah
tangga maupun dalam pergaulan masyarakat
3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
35. Kewajiban setiap anak dalam usia berapapun untuk menaruh hormat
dan keseganan terhadap orang tuanya merupakan
1) tata kaidah kepercayaan
2) tata kaidah kesusilaan
3) tata kaidah hukum
36. Pembedaan mengenai sifat dari kaidah hukum terdapat hubungan
dengan isi dari suatu kaidah hukum. Kaidah hukum yang imperatif berisikan
1) suruhan (“gebod”)
2) kebolehan (“mogen”)
3) larangan (“verbod”)
37. Inti masalah hubungan antar pengausa meliputi segi-segi
1) struktural
2) kolegial
3) fungsional
38. Keistimewaan kedudukan ordonantie pada periode Indische
Staatsregeling (1926 - 1942) ialah
1) ordonantie tidak dapat diubah oleh Koninklijk Besluit (K.B)
2) ordonantie dapat mencabut/mengubah Koninklijk Besluit masa sebelum
I.S yang mengatur soal extern dan pertahanan
3) ordonantie dapat mencabut/mengubah wet masa sebelum I.S yang
mengatur soal intern
39. Suatu kesadaran hukum yakni suatu kesadaran bahwa suatu kebiasaan
merupakan hukum dinyatakan lebih baik dalam pengertian
1) opinio iuris necessitatis
2) opinio necessitatis
3) opinio iuris
40. Prof.Dr.Soepomo berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan hukum
adat adalah
1) hukum yang tidak tertulis (“unstatutory law”)
2) hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (Judge made law”)
3) hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara
41. Seorang pegawai negeri yang terbukti telah melakukan korupsi. Ia
dapat dikenai sanksi berupa
1) pemecatan dari jabatan
2) hukum penjara selama beberapa tahun
3) pemulihan keadaan
42. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden R.I namun ia tidak
diperkenankan merangkap menjadi
1) penasehat hukum
2) pelaksana keputusan pengadilan
3) pembela
43. Pengertian sumber hukum dalam filsafat hukum dipakai dalam arti
sebagai sumber
1) isi hukum
2) pengenalan hukum
3) sumber kekuatan mengikat dari hukum
44. Yang merupakan subjek Hukum Tata Negara adalah seperti yang
tercantum di bawah ini
1) Presiden
2) Gubernur
3) Anggota DPR/MPR
45. Subjek hukum menurut Hukum Adat meliputi
1) orang pribadi
2) kepala adat
3) pribadi hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar