TUGAS MANDIRI
PAJAK PENGHASILAN I
(PAJA3230)
Sesungguhnya, apapun yang Anda
perbuat, Tuhan Maha Mengetahui.
Karena itu, bekerjalah dengan jujur
dan jangan berlaku curang !
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI 22, PILIHLAH SATU JAWABAN
YANG PALING TEPAT!
1. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak
Langsung adalah
A. Bea Meterai.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Pajak Pembangunan I.
2. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak
Tidak Langsung
A. Pajak Bangsa Asing.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Salah satu jenis pajak yang termasuk Pajak
Subjektif adalah
A. Bea Meterai.
B. Pajak Penghasilan.
C. Pajak Pertambahan Nilai.
D. Bea Masuk.
4. Asas Daya Beli diterapkan dalam
A. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
B. UU Pajak Penghasilan.
C. UU Pajak Pertambahan Nilai.
D. UU Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Asas Domisili diterapkan dalam
A. UU Bea Meterai.
B. UU Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak
Luar Negeri.
C. UU Pajak Penghasilan khususnya Wajib Pajak
Dalam Negeri.
D. UU Pajak Pertambahan Nilai.
6. Bentuk Peraturan Daerah harus memenuhi
persyaratan tentang
A. Isi, Batang Tubuh, Penamaan dan Penutupan.
B. Penamaan, Pembukaan, Isi/Batang Tubuh dan
Penutupan.
C. Pembukaan, Penamaan, Isi/Batang Tubuh dan
Penutupan.
D. Isi/Batang Tubuh, Pembukaan, Penama-an, dan
Penutupan.
7. Rancangan Perda tentang Retribusi Daerah Tingkat
II sebelum disahkan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
A. Menteri Keuangan.
B. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
C. Ketua DPRD yang bersangkutan.
D. Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
8. Timbulnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu
pada saat
A. dilahirkan hidup.
B. berumur 21 tahun.
C. mempunyai penghasilan.
D. menikah.
9. Berakhirnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu
ketika subjek pajak tersebut
A. Menikah bagi wanita.
B. Tidak mempunyai penghasilan lagi.
C. Meninggal dunia.
D. Lanjut usia (>65 tahun).
10. Saat dimulainya Warisan yang belum/tidak terbagi menjadi Subjek
Pajak Penghasilan adalah sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
B. warisan tersebut menjadi harta yang diperebutkan.
C. diketahui bahwa warisan tersebut tidak terbagi.
D. wajib pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum
terbagi.
11. Berakhirnya Subjek Pajak Pengganti adalah sejak
A. warisan tidak diperbutkan oleh ahli waris.
B. warisan dibagi.
C. subjek pajak meninggal dunia.
D. pajak terhadap warisan dibayar oleh ahli waris.
12. Timbulnya Subjek Pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan mempunyai hak atas
penghasilan di Indonesia.
B. mempunyai sumber penghasilan di luar negeri dan waktu yang
dipergunakannya juga lebih banyak di luar negeri.
C. meninggalkan Indonesia dalam rangka mencari penghasilan yang lebih
baik.
D. datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata
pencaharian tetap di Indonesia.
13. Timbulnya kewajiban pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. Subjek Pajak Luar Negeri itu mempunyai hak atas penghasilan di
Indonesia.
B. Subjek Pajak Dalam Negeri meninggal-kan kewarganegaraan Indonesia
tetapi masih mempunyai hubungan ekonomis dengan pengusaha Indonesia.
C. Subjek Pajak Luar Negeri yang tinggal di luar negeri dan mempunyai
hak atas penghasilan di Indonesia.
D. Datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata
pencaharian tetap di Indonesia.
14. Bagi mereka yang lahir di luar negeri, baru mulai menjadi Subjek
Pajak Dalam Negeri yaitu sejak
A. disahkan sebagai warganegara Indonesia.
B. dilahirkan dan mengganti Akte Kelahiran sesuai dengan hukum
Indonesia.
C. menginjakkan kaki di Indonesia dan menyatakan tinggal di Indonesia
untuk selama-lamanya.
D. Dilaporkan ke instansi yang berwenang di Negara tempat dilahirkan.
15. Seorang Wajib Pajak status kawin dan kegiatannya adalah sebagai
usahawan. Selain berdagang dengan membuka toko juga memiliki saham perusahaan
industri di Jakarta. Hasil usaha dagangnya selama setahun memperoleh keuntungan
sebesar Rp5.000.000.000,00 dan atas sahamnya memperoleh deviden sebesar
Rp100.000.000,00 serta isterinya sebagai
konsultan kecantikan berpenghasilan Rp 1.000.000.000,00 setahun. Oleh karena
itu, penghasilan Wajib Pajak tersebut setahun sebesar
A. Rp5.000.000.000,00.
B. Rp5.100.000.000,00.
C. Rp6.100.000.000,00.
D. Rp6.000.000.000,00.
16. Seorang penganggur terdaftar sebagai Wajib Pajak karena isterinya
yang diakwin dengan penjanjian harta campuran berpenghasilan Rp200.000.000,00
setahun dari usaha dagangnya. Penghasilan isterinya dari gaji sebagai Direktur
Utama PT. Cabe Raya adalah Rp120.000.000,00 setahun dan telah dipotong PPh
Pasal 21 setiap bulannya. Bunga dari Deposito berjangka di Bank setahun adalah
Rp10.000.000,00. Berkenaan dengan itu, besarnya penghasilan yang menjadi Objek
Pajak Penghasilan adalah
A. Rp 10.000.000,00.
B. Rp120.000.000,00.
C. Rp200.000.000,00.
D. Rp330.000.000,00.
17. Seorang Wajib Pajak berstatus kawin dengan perjanjian pisah harta.
Seorang anaknya adalah penyanyi (artis rekaman), meskipun masih di bawah umur
(belum mencapai 21 tahun). Selama setahun takwim Wajib Pajak memperoleh
penghasilan sebagai pegawai negeri dengan gaji Rp24.000.000,00. Penghasilan
isterinya sebagai ahli gizi sebesar Rp48.000.000,00 setahun. Penghasilan
anaknya dari royalti rekaman sebesar Rp10.000.000,00. Berdasarkan data
tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi objek PPh adalah
A. Rp124.000.000,00.
B. Rp 72.000.000,00.
C. Rp 48.000.000,00.
D. Rp 24.000.000,00.
18. Penghasilan dari praktek dokter, notaris atau pengacara adalah
termasuk penghasilan dari
A. usaha dan kegiatan yang bersifat keahlian.
B. modal usaha yang diaktualisasikan dalam profesi.
C. pekerjaan dalam hubungan kerja dari pekerjaan bebas.
D. penghasilan lain-lain.
19. Seorang pegawai negeri sipil dengan pangkat IV/d, sejak pensiun
tanggal 1 Oktober 1994 ia pindah ke Negeri Belanda. Rumah yang ditempati di
Jakarta disewakan Rp5.000.000,00 setahun dan dibayar tahunan meskipun
kontraknya untuk 15 tahun. Uang pensiunan sebesar Rp2.000.000,00 sebulan yang
dibayar langsunng ke Negeri Belanda.
Demikian pula deviden sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayarkan tahun
1995, setelah dipotong langsung dikirim ke Belanda. Berdasarkan data tersebut,
maka besarnya penghasilan yang merupakan objek PPh Wajib Pajak Luar Negeri
untuk tahun 1995 adalah
A. Rp20.000.000,00.
B. Rp24.000.000,00.
C. Rp27.000.000,00.
D. Rp49.000.000,00.
20. Yang dikecualikan dari pengertian sebagai objek Pajak Penghasilan
adalah
A. menang judi.
B. hadiah undian.
C. hibah yang ada hubungannya dengan usaha.
D. warisan.
21. Yang dianggap bukan sebagai penghasilan yang kena pajak, adalah
keuntungan yang
A. diterima oleh pemegang saham.
B. diterima dari perseroan Firma.
C. diperoleh dari perseroan Firma.
D. diterima oleh anggota perseroan Firma.
22. Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
antara lain penghasilan
A. yang diterima oleh anggota Kongsi dari perseroan Kongsi.
B. yang diterima oleh pengurus Koperasi.
C. yang diterima oleh pemegang saham.
D. atas pengalihan harta tetap dan bangunan.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 23
SAMPAI 28, PILIHLAH!
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN
KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI
KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU
JIKA PERNYATAAN SALAH ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!
23. Setiap pertambahan kemampuan ekonomis merupakan penghasilan, kecuali dalam hal pertambahan kemampuan
ekonomis tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
sebab
Menang
dalam berjudi merupakan penghasilan yang harus dikenakan PPh.
24. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, suatu organisasi
perusahaan sejenis menetapkan bahwa setiap anggotanya wajib membayar iuran setiap bulannya Rp100.000,00, sebagai
sumbangan dari anggota kepada organisasi.
sebab
Setiap
pembayaran iuran dari anggota kepada organisasi perusahaan sejenis merupakan
penghasilan bagi organisasi sejenis tersebut.
25. Ketentuan tentang objek bagi Wajib Pajak Luar Negeri adalah
sebagaimana diatur pada Pasal 26 UU Pajak Penghasilan.
sebab
Ketentuan
tentang objek pajak Pelunasan Pajak dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri adalah sebagaimana diatur pada Pasal 23 UU Pajak Penghasilan.
26. Setiap orang yang tinggal di luar Indonesia yang memperoleh
deviden dari perusahaan di Indonesia adalah Wajib Pajak Luar Negeri.
sebab
Setiap
Warga Negara Indonesia yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka
di Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan.
27. Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak pada kantor Pelayanan Pajak.
sebab
Setiap
Subjek Pajak adalah Wajib Pajak, dan setiap Wajib Pajak adalah Objek Pajak.
28. Yang termasuk Wajib Pajak Luar Negeri adalah Wajib Pajak yang
tidak bertempat tinggal di Inodensia.
sebab
Dengan
berasaskan domisili Wajib Pajak Pajak Penghasilan terdiri dari Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 29 SAMPAI
45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
29. Jenis-jenis pajak hasil pembaruan perpajakan 1984 adalah
1) Pajak Pertambahan Nilai
2) Pajak Pendapatan
3) Pajak Penghasilan
30. Sifat pemungutan Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti (PBDR)
berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1970 adalah
1) pemungutan di muka
2) pemungutan sementara
3) pemungutan cicilan
31. MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang)
suatu sistem pembayaran di muka yang berlaku
1) setelah pembaharuan perpajakan 1984
2) sebelum pembaharuan perpajakan 1984
3) mendampingi Ordonansi PPd 1994
32. Sejak Indonesia merdeka sampai dengan 1995, khusus terhadap pajak
atas penghasilan telah terjadi pembaharuan perpajakan
1) yang pertama adalah mulai tahun 1984
2) yang kedua bersifat penyempurnaan dimulai 1984
3) yang ketiga adalah mulai tahun 1995
33. Subjek Pajak Dalam Negeri terdiri dari
1) Penduduk WNI
2) Penduduk Indonesia WNA
3) Siapa saja yang berdiam di Indonesia kecuali yang dikecualikan UU
34. Yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri adalah Subjek
Pajak yang
1) menjadi staf kedutaan besar negara sahabat di Indonesia yang bukan
WNI
2) tinggal sama-sama dalam komplek kedutaan besar
3) tidak berpenghasilan lain dari kedutaan besar dan negara sahabat
tersebut menetapkan asas timbal balik
35. Yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri adalah Subjek Pajak-Subjek
Pajak Dalam Negeri yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk
dapat dikenakan pajak dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak. Mereka itu
adalah Subjek Pajak yang
1) pulang dan pergi dari Indonesia belum melebihi 183 hari dalam
setahun
2) tinggal di Indonesia sejak lahir
3) bertempat tinggal di Indonesia meskipun dilahirkan di luar negeri
36. Subjek Pajak seorang wanita apabila berpenghasilan di atas PTKP
wajib mendaftarkan diri, kecuali
1) wanita tersebut kawin dengan harta campuran
2) wanita tersebut berstatus kawin dengan perjanjian kawin pisah
harta
3) penghasilan tersebut diperoleh semata-mata dari satu pemberi kerja
37. Soal warisan yanng belum/tidak dibagi, menurut UU Pajak
Penghasilan
1) berakhirnya sebagai Subjek Pajak sejak Warisan yang belum/tidak
dibagi tersebut menghasilkan
2) menjadi Subjek Pajak Pengganti sejak Wajib Pajak Meninggal dunia
dan warisannya belum/tidak dibagi
3) menjadi Wajib Pajak sejak warisan yang belum/tidak dibagi tersebut
menghasilkan
38. Tempat pendaftaran Wajib Pajak adalah di
1) Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I
2) Kantor Penyuluhann Pajak bila di tempat tinggal Subjek Pajak tidak
terdapat Kantor Pelayanan Pajak
3) Kantor Pelayanan Pajak di mana Subjek Pajak bertempat tingal
39. Fungsi NPWP bagi Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk
1) mengikat hubungan antara pihak pajak dengan Wajib Pajak
2) melakukan kegiatan ekstensifikasi
3) melakukan kegiatan intensifikasi
40. Yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri adalah
1) Seorang Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan terdaftar
sebagai Wajib Pajak
2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
3) Orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai
Wajib Pajak
41. Yang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri adalah
1) Seorang
Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dan
terdaftar sebagai Wajib Pajak
2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
3) Orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan terdaftar sebagai
Wajib Pajak
42. Pembayaran iuran asuransi dimungkinkan dibayar oleh pemberi kerja.
Iuran asuransi yang dibayarkan pemberi kerja dan dinyatakan bukan penghasilan,
sehingga bebas dari pengenaan PPh, antara lain iuran asuransi
1) kebakaran
2) kerugian
3) dwiguna
43. Pembayaran-pembayaran iuran asuransi dimungkinkan dibayar oleh
pemberi kerja. Dalam hal pemberi kerja menanggung beban iuran asuransi dan
merupakan penghasilan karyawan adalah
1) kebakaran
2) kerugian
3) dwiguna
44. Harta hibahan dianggap bukan penghasilan bila penghibahan itu
dilakukan
1) oleh seorang ibu kepada anak kandungnya
2) oleh orang tua kepada anak kandungnya
3) oleh suami kepada isterinya dalam rangka pemupukan modal kerja
45. Penghasilan-penghasilan yang dikecualikan dari pajak PPh, antara
lain
1) sumbangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat ditimpa
gempa bumi
2) sumbangan yang dilakukan sebuah perusahaan kepada karyawannya
3) bantuan yang dilakukan pemerintah kepada rakyatnya yang ditimpa
musibah gempa bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar