TUGAS
MANDIRI
ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DAERAH
(ADPU4440)
PETUNJUK:
UNTUK SOAL NOMOR 1 SAMPAI
DENGAN 20, PILIHLAH SATU JAWABAN
YANG PALING TEPAT!
1. Perbedaan
negara kesatuan dengan negara federal dilihat dari kedaulatannya adalah ....
A. Negara kesatuan adalah negara majemuk
sehingga kedaulatannya tersebar di antara daerah-daerah sedangkan negara
federal adalah negara tunggal sehingga kedaulatan hanya dipegang Pusat
B. Negara kesatuan adalah negara tunggal karena
itu kedaulatannya hanya satu sedangkan negara federal adalah negara majemuk
karena itu kedaulatannya tersebar di antara negara-negara bagian
C. Negara kesatuan menyelenggarakan
pemerintahannya dengan desentralisasi dan dekonsentrasi sedangkan negara
federal dengan cara desentralisasi saja
D. Negara kesatuan, Pusat menyerahkan kewenangan
pemerintahan kepada Pemerintah Daerah sedangkan dalam negara federal negara
bagian menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada pemerintah federal
2. Cara
penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang telah dirinci
adalah cara penyerahan menurut ....
A. Open end arrangement
B. General competence
C. Setahap demi setahap
D. Ultra vires doctrine
3. Menyatunya kepala wilayah administrasi dengan
kepala daerah otonom dalam satu wilayah merupakan ciri dari tipe ....
A.
Sistem fungsional
B. Sistem prefektoral
C. Integrated Prefectoral System
D. Separated field administration
4. Hubungan
antara Pusat dan Daerah dalam negara kesatuan berdasarkan asas desentralisasi
adalah ....
A.
Subordinat dan dependent
B. Subordinat dan independent
C. Koordinatif dan independent
D. Koordinatif dan dependent
5. Urusan-urusan
yang menjadi kompetensi Pemerintah Daerah adalah urusan pemerintahan yang
bersifat ....
A. lokalitas
B. semua urusan selain yang menjadi kewenangan
Pusat
C. semua urusan yang ditentukan undang-undang
D. semua urusan yang ditentukan oleh masyarakat
setempat
6. Menurut UUD 1945 penyelenggaraaan
pemerintahan daerah berpegang pada prinsip ....
A. keseragaman
B. kebhinekaan
C. kesatuan
D. penyamaan
7. Pada
mulanya Presiden memegang kewenangan pemerintahan di bidang ....
A. politik luar negeri, hankam, moneter dan
fiskal, dan agama
B. urusan pemerintahan umum
C. semua bidang pemerintahan
D. urusan pemerintahan umum, politik luar
negeri, hankam, moneter dan fiskal, dan agama
8. Penyerahan
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dengan hanya membuat rumusan umum,
tidak merinci secara spesifik urusan apa saja yang diserahkan kepada Daerah
disebut ....
A. Penyerahan dengan cara tahap demi tahap
B. Open end arrangement
C. Ultra vires doctrine
D. Penyerahan dengan Peraturan Pemerintah
9. Dalam
cara penyerahan dengan rumusan umum, urusan-urusan yang diserahkan kepada
Daerah menjadi tidak jelas kuantitasnya. Untuk mengetahui urusannya Daerah
melakukan ....
A. membuat sendiri urusannya atas dasar inisitif
Daerah
B. minta petunjuk pada Menteri Dalam Negeri
C. menunggu sampai keluarnya Peraturan
Pemerintah tentang urusan-urusan yang diserahkan
D. menunggu keluarnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri
10. Pajak Daerah termasuk salah satu komponen
....
A. Dana perimbangan
B. Dana dekonsentrasi
C. Dana tugas pembantuan
D. Pendapatan Asli Daerah
11. Pemerintah Pusat menyerahkan dana yang
diambil dari APBN kepada Propinsi sebagai Wilayah Administrasi. Dana ini adalah
dana ....
A. perimbangan
B. dekonsentrasi
C. tugas pembantuan
D. desentralisasi
12. Dana reboisasi dialokasikan melalui ....
A. Dana Alokasi Umum
B. Dana Dekonsentrasi
C. Dana Alokasi Khusus
D. Dana tugas pembantuan
13. Lembaga yang melaksanakan kebijakan Daerah
Kabupaten adalah ....
A. Bupati dan DPRD Kabupaten
B. Bupati dan Perangkatnya
C. Bupati dan para Kepala Dinasnya
D. Bupati dan Sekretaris Daerah
14. Kepala Daerah membuat Kebijakan Daerah
bersama dengan ....
A. Sekretaris Daerah
B. Asisten-asisten Sekretaris Daerah
C. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Daerah
D. DPRD
15. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 Daerah
Kabupaten/Kota adalah daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi. Sebagai
konsekuensinya maka keberadaan instansi vertikal di luar milik Departemen
Kehakiman, Depag, Depkeu, dan Dephan di Daerah Kabupaten/Kota ....
A. disatukan dengan dinas yang sejenis
B. dilikuidasi
C. digabung dengan dinas yang terkait
D. dipertahankan tapi di bawah Kepala Daerah
16. Karyawan pada Perusahaan Air Minum Daerah
(PDAM) adalah ....
A. Pegawai Daerah
B. Pegawai Pusat
C. Pegawai Daerah yang diperbantukan pada Badan
Usaha Milik Daerah
D. Bukan Pegawai Negeri
17. Pegawai Daerah gajinya menjadi beban ....
A. APBN
B. APBD
C. Pemerintah Pusat
D. Anggaran Departemen induknya
18. Pegawai Daerah adalah pegawai yang bekerja
pada ....
A. Instansi vertikal di Daerah
B. Pemerintah Daerah
C. Kantor Wilayah Departemen di Daerah
D. Kantor Departemen di Daerah
19. Untuk menjaga netralitas dalam memberikan
pelayanan publik, Pegawai Negeri dilarang ....
A. memilih dan dipilih dalam Pemilu
B. menjadi anggota DPR/DPRD
C. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik
D. menggunakan hak politiknya
20. Pembinaan dan pengembangan PNS berdasarkan
sistem ....
A. karier
B. prestasi kerja
C. pengabdian
D. karier dan prestasi kerja
PETUNJUK: UNTUK
SOAL NOMOR 21 SAMPAI 35,
PILIHLAH:
A. JIKA
KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA
KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA
SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA
KEDUA PERNYATAAN SALAH!
21. Desentralisasi dalam pemerintahan daerah
berhubungan dengan penyerahan wewenang politik dan administrasi kepada
pemerintah daerah,
sebab
Pemerintah Pusat menyerahkan
wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepada Daerah.
22. Penyerahan urusan pemerintahan kepada
organisasi non pemerintahan/lembaga swa-daya masyarakat untuk menyelenggarakan
fungsi tertentu disebut dekonsentrasi,
sebab
dekonsentrasi adalah penyerahan
wewenang administrasi kepada Daerah.
23. Salah komponen PAD adalah retribusi daerah,
sebab
PAD adalah pendapatan yang
berasal dari retribusi daerah.
24. Daerah yang memiliki sumber daya hutan
mendapat bagian sebesar 80%,
sebab
daerah yang bersangkutan berhak
mendapatkan dana sebesar itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan antara Pusat dan Daerah.
25. Pemerintah Daerah harus berdasar demokrasi,
sebab
menurut pasal 18 UUD 1945 yang
dimaksud dengan berdasar atas permusyawaratan adalah faham kedaulatan rakyat.
26. Penyerahan fungsi-fungsi tertentu dari
Pemerintah Pusat kepada lembaga swadaya masyarakat disebut privatisasi,
sebab
privatisasi berkaitan dengan
pemberian wewenang kepada badan-badan otorita untuk mengatur dan mengurus
urusannya tanpa mendapat campur tangan langsung dari Pusat.
27. Yang dimaksud dengan daerah istimewa adalah
bekas daerah swapraja pada zaman Hindia Belanda dan kesatuan masyarakat hukum
pribumi,
sebab
daerah-daerah swapraja dan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat merupakan pilar utama pembentukan
pemerintahan daerah.
28. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
kewenangan Pusat terdiri atas politik luar negeri, perindustrian dan
perdagangan, moneter, agama pertahanan dan keamanan, dan kewenangan lain,
sebab
menurut UU Nomor 22/1999 Daerah
memiliki kewenangan yang sudah dirinci dalam undang-undang.
29. Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan
yang besar diserahkan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
sebab
Daerah Propinsi hanya mempunyai
kewenangan lintas Kabupaten/Kota, kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota, dan kewenangan yang diserahkan Pusat.
30. Tugas pokok Komisi Kepegawaian adalah
membantu Presiden dalam kebijakan kepegawaian,
sebab
Presiden adalah penanggungjawab
atas pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil.
31. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
atau Kabupaten/Kota menetapkan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di lingkungannya,
sebab
Gubernur adalah penanggungjawab
pembinaan dan pengembangan PNS di Daerah Propinsi.
32. Lembaga yang mempunyai tugas membantu
Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan, administrasi, organisasi dan
tatalaksana, dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat
Daerah Propinsi adalah Sekretariat Daerah Propinsi,
sebab
Sekretariat Daerah adalah lembaga
yang tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah.
33. Lurah bertanggung jawab kepada Camat,
sebab
Kelurahan adalah kesatuan
masyarakat hukum yang berada di bawah Kecamatan.
34. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Camat,
sebab
Camat adalah atasan Kepala Desa.
35. Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan dan
penguasa tunggal di wilayahnya,
sebab
Camat adalah Kepala Wilayah
Administrasi Kecamatan berdasarkan asas dekonsentrasi.
PETUNJUK:
UNTUK SOAL NOMOR 36 SAMPAI
45, PILIHLAH:
A. JIKA 1)
DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1)
DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2)
DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
36. Fungsi birokrasi lokal adalah melaksanakan
Kebijakan Daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah dan DPRD. Dengan demikian, maka
birokrat lokal bertanggung jawab kepada ....
1) Gubernur
2) Bupati/Walikota
3) Kepala Daerah dan DPRD
37. Calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS
penuh harus mengikuti Diklat ....
1) Prajabatan
2) Kepemimpinan
3) Sebelum jabatan
38. Pejabat karier pada Pemerintah Daerah dapat
menduduki jabatan ....
1) Kepala Daerah
2) Sekretaris Daerah
3) Kepala Dinas
39. Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat
berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, instansi vertikal yang masih mungkin
dibentuk di Daerah adalah ....
1) Kantor Wilayah Departemen Keuangan
2) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
3) Kantor Wilayah Departemen Agama
40. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Oleh
karena itu, APBD harus memuat ....
1) Sasaran yang diharapkan menurut fungsi
belanja
2) nilai manfaat dari kegiatan yang dibiayai
3) dampak kegiatan terhadap kesejahteraan
masyarakat
41. Daerah yang tidak mampu menyelenggara-kan
otonomi daerah, menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 Daerah tersebut harus ....
1) dilikuidasi
2) digabung dengan Daerah
3) dibubarkan
42. Dalam melaksanakan Tugas Pembantuan,
Pemerintah Daerah mendapatkan dana dan sarana dari ....
1) Pemerintah Pusat
2) Pemerintah atasnya
3) APBN
43. DAU berasal dari ....
1) Pemerintah Pusat
2) APBN
3) Dana perimbangan
44. Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh ....
1) Kepala Daerah
2) Perangkat Daerah
3) Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
45. Sumber keuangan Daerah yang kemudian
dijabarkan ke dalam APBD berasal dari komponen-komponen ....
1) PAD
2) Dana Perimbangan
3) DAU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar