Sabtu, 21 Juni 2014

Soal Pajak Penghasialan II



TUGAS MANDIRI
PAJAK PENGHASILAN II
(PAJA3331)

Sesungguhnya, apapun yang Anda perbuat, Tuhan Maha Mengetahui.
Karena itu, bekerjalah dengan jujur dan jangan berlaku curang !



PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR   1  SAMPAI  27, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1.   Surat setoran Pajak Final yaitu formulir yang khusus digunakan untuk menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh
A.   agen tunggal.
B.   distributor tunggal.
C.   penyalur.
D.   distributor utama

2.   Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut bulog atas penyerahan tepung terigu kepada gorsir sebesar
A.   Rp25,00/zak.
B.   Rp35,00/zak.
C.   Rp38,00/zak.
D.   Rp53,00/zak.
     
3.   Simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank dinamakan
A.   deposito.
B.   tabungan.
C.   diskonto.
D.   giro.

4.   Pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi adalah
A.   jasa konstruksi.
B.   proses pembangunan.
C.   jasa pelaksanaan konstruksi.
D.   jasa perencanaan konstruksi

5.   Wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas maupun di bawah tanah dan/atau air disebut
A.   jasa konstruksi.
B.   bangunan.
C.   jasa pelaksanaan konstruksi.
D.   jasa perencanaan konstruksi.

6.   Tarif pajak untuk hadiah undian adalah sebesar 20% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh kecuali
A.   orang pribadi dalam negeri.
B.   badan luar negeri.
C.   badan dalam negeri.
D.   wajib pajak luar negeri.

7.   Pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi adalah
A.   jasa konstruksi.
B.   proses pembangunan.
C.   jasa pelaksanaan konstruksi.
D.   jasa perencanaan konstruksi.

8.   Bunga deposito dan tabungan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah yang diterima oleh pejabat
A.   Kedutaan Besar Jepang.
B.   Japan Intertional Cooperation.
C.   International Development Association.
D.   Bank of Tokyo.

9.   Salah satu pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan adalah bunga tabungan kecil dengan batasan saldo bulanan tertinggi sebesar
A.   Rp250.000,00.
B.   Rp500.000,00.
C.   Rp750.000,00.
D.   Rp1.000.000,00.

10.   Tarif pemotongan atas persewaan tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi adalah sebesar
A.   4%.
B.   6%.
C.   8%.
D.   10%.

11.   Pejabat yang berwenang dalam penanda-tanganan akta atas penagihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah pejabat
A.   Pamongpraja.
B.   Pembuat Akta Tanah.
C.   Badan Pertanahan Nasional.
D.   Notaris.

12.   Laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah diaudit oleh akuntan publik, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut dinamakan
A.   laba setelah pajak.
B.   bersih.
C.   dividen.
D.   sisa hasil usaha.

13.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 menganut prinsip pemajakan atas penghasilan secara
A.   progresif.
B.   sempit.
C.   luas.
D.   campuran.

14.   Pengertian pengalihan hak adalah seperti di bawah ini, kecuali
A.   konsinyasi.
B.   tukar menukar.
C.   ruislag.
D.   hibah.

15.   Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing disebut
A.   diskonto SBI.
B.   deposito biasa.
C.   tabungan berjangka.
D.   diskonto umum.

16.   Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia menggunakan sistem campuran yaitu
A.   system self assessment dan system official secara bersamaan.
B.   system self assessment dan withholding secara bersamaan.
C.   system official dan withholding secara bersamaan.
D.   system self assessment dan withholding secara bergantian.

17.   Jasa produksi sebesar Rp40.000.000,00 yang diterima oleh mantan pegawai dikenakan pajak sebesar
A.   Rp4.000.000,00.
B.   Rp4.500.000,00.
C.   Rp4.750.000,00.
D.   Rp6.000.000,00.
18.   Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri disebut
A.   gaji.
B.   penghasilan.
C.   honorarium.
D.   komisi.

19.   Besarnya tarif PPh Pasl 26 atas pemberian jasa teknik oleh perusahaan Pakistan di Indonesia, yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap adalah
A.   5%.
B.   7,5%.
C.   10%.
D.   15%.

20.   Agar tidak terjadi pajak berganda inter-nasional maka perlu dihindari dengan 
A.   tax credit.
B.   tax avoiden.
C.   tax sparing.
D.   tax treaty.

21.   Apabila seorang pemagang menerima imbalan berupa gaji sebesar Rp700.000,00 maka atas penghasilan itu dapat dikurangi oleh
A.   biaya jabatan.
B.   biaya jabatan dan PTKP.
C.   PTKP.
D.   biaya jabatan dan iuran pensiun.

22.   PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak sehubungan dengan 
A.   penyewaan.
B.   pekerjaan.
C.   penggunaan modal.
D.   perusahaan.

23.   Jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan teratur adalah
A.   komisi.
B.   uang tebusan pensiun.
C.   jasa produksi.
D.   tunjangan keluarga.

24.   Yang dimaksud dengan prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti yang luas adalah Pajak dikenakan
A.   untuk kebutuhan yang luas (rakyat banyak).
B.   terhadap penghasilan tertentu tetapi dalam jumlah yang banyak.
C.   kepada setiap penghasilan yang diterima.
D.   atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.

25.   Pengertian pemakaian intellectual property adalah
A.   mempergunakan merk dagang tertentu.
B.   memakai pola atau model tertentu.
C.   informasi yang belum diungkapkan secara umum.
D.   memanfaatkan informasi pengalaman di bidang industri.

26.   Imbalan jasa perancang interior dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
A.   15% x 10% x Penghasilan netto.
B.   15% x 30% x Penghasilan bruto.
C.   15% x 40% x Penghasilan bruto.
D.   15% x 50% x Penghasilan bruto

27.   Yang menjadi objek pemungutan Pajak Penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek adalah saham
A.   biasa dan saham pendiri.
B.   biasa dan saham preferen.
C.   pendiri dan preferen.
D.   umum dan saham preferen.


PETUNJUK:  UNTUK SOAL NOMOR  33  SAMPAI  28,   PILIHLAH!
A.   JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B.   JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C.   JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU JIKA PERNYATAAN SALAH ALASAN BENAR!
D.   JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!

28.   Permohonan Kredit pajak luar negeri harus disampaikan bersamaan dengan penyampai-an Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
sebab                 
Permohonan Wajib Pajak ke Dirjen Pajak tidak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan yang bersangkutan.

29.   Setiap pemotong pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan ke KPP tempat pemotong pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
sebab                 
SPT harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang sudah ditentukan.

30.   Pemungutan Pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
sebab                 
Bendaharawan yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 harus melaporkan dalam jangka waktu 14 hari setelah Masa Pajak Berakhir.

31.   Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan masih perlu ditanggungkan ke dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT Wajib Pajak.
sebab                 
Pajak Penghasilan atas deposito dan tabungan serta diskonto SBI belum dipotong oleh Bank yang bersangkutan.

32.   Dalam hal tertentu, sifat pemungutan pajak atas hasil penjualan produksi pertamina bisa final dan bisa tidak final.
sebab                 
Pertamina dapat saja menjual produksinya selain kepada agen, bisa juga kepada selain agen atau penyalurnya.

33.   Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Desember 1997 ditetapkan pemungut pajak yang baru.
sebab                 
Dalam rangka memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan pajak di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya Pemerintah memandang perlu untuk mengatur kembali penunjukan pemungutan pajak, pemungutan pajak, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya.

PETUNJUK:  UNTUK SOAL NOMOR   34   SAMPAI   45,   PILIHLAH!
A.   JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B.   JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C.   JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D.   JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!    
34.   Besarnya tarif pemotongan Pajak Peng-hasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah
1)   5% dari jumlah netto atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan
2)   15% dari jumlah bruto atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan
3)   20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif dala Perjanjian Penghindar Pajak Berganda (Tax Treaty), atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan

35.   Jenis pemungutan yang bersifat final adalah
1)   pemungutan atas penjualan hasil produksi oleh pertamina dan pengusaha penyedia premix kepada penyalur atau agennya
2)   pemungutan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog kepada penyalur atau agennya
3)   pemungutan atas pembayaran untuk pembelian barang dari belanja negara dan belanja daerah

36.   Penerima penghasilan di bawah ini yang mendapat pengurangan adalah
1)   pegawai tetap
2)   penerima bea siswa
3)   pengajar

37.   Penghasilan yang tidak dikenakan pemotong-an pajak adalah
1)   penerima beras, dan perumahan dinas
2)   tunjangan berupa pajak yang dibayar pemberi kerja
3)   pembayaran jaminan kecelakaan kerja

38.   Dividen yang dibayarkan ke luar negeri melalui custodian, yaitu dividen yang dibayarkan
1)   oleh emiten, dipotong PPh Pasal 26
2)   kepada persetujuan penghindaran pajak berganda di potong PPh pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto
3)   di luar No. 1 dan 2 dipotong PPh Pasl 26 dengan tarif 30% dari jumlah bruto

39.   Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri,  Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan dilampiri
1)   laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2)   fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan dari luar negeri
3)   dokumen pajak di luar negeri

40.   Pengertian nilai di dalam pemungutan pajak hadiah undian yaitu dapat berupa
1)   uang
2)   natura
3)   kenikmatan yang dinilai berdasarkan harga pasar

41.   Pertimbangan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 1996 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yaitu
1)   penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah merupakan objek pajak penghasilan
2)   wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi pajak penghasilan tersebut
3)   untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan

42.   Objek pemotongan atas bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia adalah penghasilan
1)   bunga yang berasal dari deposito dan tabungan
2)   diskonto Sertifikat Bank Indonesia
3)   dividen yang diterima dalam setahun

43.   Dalam sistem perpajakan nasional, dikenal beberapa macam pemotongan dan pemungutan pajak yaitu pembayaran yang bersifat
1)   final
2)   tidak final
3)   campuran

44.   Yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah bunga deposito dan tabungan yang diterima oleh organisasi seperti di bawah ini
1)   KADIN
2)   Palang Merah Indonesia
3)   Gerakan Pramuka Indonesia

45.   Tarif 10% diterapkan atas
1)   penghasilan bruto berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus
2)   upah yang dibayarkan harian, mingguan, satuan atau borongan
3)   komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan, yang bukan pegawai tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar