TUGAS MANDIRI
PAJAK PENGHASILAN II
(PAJA3331)
Sesungguhnya, apapun yang Anda
perbuat, Tuhan Maha Mengetahui.
Karena itu, bekerjalah dengan jujur
dan jangan berlaku curang !
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI 27, PILIHLAH SATU JAWABAN
YANG PALING TEPAT!
1. Surat setoran Pajak Final yaitu formulir yang
khusus digunakan untuk menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh
A. agen tunggal.
B. distributor tunggal.
C. penyalur.
D. distributor utama
2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
dipungut bulog atas penyerahan tepung terigu kepada gorsir sebesar
A. Rp25,00/zak.
B. Rp35,00/zak.
C. Rp38,00/zak.
D. Rp53,00/zak.
3. Simpanan pada bank dengan nama apapun
termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh masing-masing bank dinamakan
A. deposito.
B. tabungan.
C. diskonto.
D. giro.
4. Pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan
konstruksi adalah
A. jasa konstruksi.
B. proses pembangunan.
C. jasa pelaksanaan konstruksi.
D. jasa perencanaan konstruksi
5. Wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu
dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas maupun di bawah tanah dan/atau
air disebut
A. jasa konstruksi.
B. bangunan.
C. jasa pelaksanaan konstruksi.
D. jasa perencanaan konstruksi.
6. Tarif pajak untuk hadiah undian adalah
sebesar 20% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh kecuali
A. orang pribadi dalam negeri.
B. badan luar negeri.
C. badan dalam negeri.
D. wajib pajak luar negeri.
7. Pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi
adalah
A. jasa konstruksi.
B. proses pembangunan.
C. jasa pelaksanaan konstruksi.
D. jasa perencanaan konstruksi.
8. Bunga deposito dan tabungan yang dikenakan
Pajak Penghasilan adalah yang diterima oleh pejabat
A. Kedutaan Besar Jepang.
B. Japan Intertional Cooperation.
C. International Development Association.
D. Bank of Tokyo.
9. Salah satu pengecualian dari pemotongan Pajak
Penghasilan adalah bunga tabungan kecil dengan batasan saldo bulanan tertinggi
sebesar
A. Rp250.000,00.
B. Rp500.000,00.
C. Rp750.000,00.
D. Rp1.000.000,00.
10. Tarif pemotongan atas persewaan tanah dan atau bangunan yang
dimiliki oleh orang pribadi adalah sebesar
A. 4%.
B. 6%.
C. 8%.
D. 10%.
11. Pejabat yang berwenang dalam penanda-tanganan akta atas penagihan
hak atas tanah dan atau bangunan adalah pejabat
A. Pamongpraja.
B. Pembuat Akta Tanah.
C. Badan Pertanahan Nasional.
D. Notaris.
12. Laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan
telah diaudit oleh akuntan publik, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan
yang terutang di negara tersebut dinamakan
A. laba setelah pajak.
B. bersih.
C. dividen.
D. sisa hasil usaha.
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
menganut prinsip pemajakan atas penghasilan secara
A. progresif.
B. sempit.
C. luas.
D. campuran.
14. Pengertian pengalihan hak adalah seperti di bawah ini, kecuali
A. konsinyasi.
B. tukar menukar.
C. ruislag.
D. hibah.
15. Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call baik dalam bentuk rupiah
maupun valuta asing disebut
A. diskonto SBI.
B. deposito biasa.
C. tabungan berjangka.
D. diskonto umum.
16. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia menggunakan
sistem campuran yaitu
A. system self assessment dan system official secara bersamaan.
B. system self assessment dan withholding secara bersamaan.
C. system official dan withholding secara bersamaan.
D. system self assessment dan withholding secara bergantian.
17. Jasa produksi sebesar Rp40.000.000,00 yang diterima oleh mantan
pegawai dikenakan pajak sebesar
A. Rp4.000.000,00.
B. Rp4.500.000,00.
C. Rp4.750.000,00.
D. Rp6.000.000,00.
18. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri disebut
A. gaji.
B. penghasilan.
C. honorarium.
D. komisi.
19. Besarnya tarif PPh Pasl 26 atas pemberian jasa teknik oleh
perusahaan Pakistan di Indonesia, yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap
adalah
A. 5%.
B. 7,5%.
C. 10%.
D. 15%.
20. Agar tidak terjadi pajak berganda inter-nasional maka perlu
dihindari dengan
A. tax credit.
B. tax avoiden.
C. tax sparing.
D. tax treaty.
21. Apabila seorang pemagang menerima imbalan berupa gaji sebesar
Rp700.000,00 maka atas penghasilan itu dapat dikurangi oleh
A. biaya jabatan.
B. biaya jabatan dan PTKP.
C. PTKP.
D. biaya jabatan dan iuran pensiun.
22. PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak
sehubungan dengan
A. penyewaan.
B. pekerjaan.
C. penggunaan modal.
D. perusahaan.
23. Jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan teratur
adalah
A. komisi.
B. uang tebusan pensiun.
C. jasa produksi.
D. tunjangan keluarga.
24. Yang dimaksud dengan prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti
yang luas adalah Pajak dikenakan
A. untuk kebutuhan yang luas (rakyat banyak).
B. terhadap penghasilan tertentu tetapi dalam jumlah yang banyak.
C. kepada setiap penghasilan yang diterima.
D. atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
25. Pengertian pemakaian intellectual property adalah
A. mempergunakan merk dagang tertentu.
B. memakai pola atau model tertentu.
C. informasi yang belum diungkapkan secara umum.
D. memanfaatkan informasi pengalaman di bidang industri.
26. Imbalan jasa perancang interior dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar
A. 15% x 10% x Penghasilan netto.
B. 15% x 30% x Penghasilan bruto.
C. 15% x 40% x Penghasilan bruto.
D. 15% x 50% x Penghasilan bruto
27. Yang menjadi objek pemungutan Pajak Penghasilan dari transaksi
penjualan saham di Bursa Efek adalah saham
A. biasa dan saham pendiri.
B. biasa dan saham preferen.
C. pendiri dan preferen.
D. umum dan saham preferen.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 33
SAMPAI 28, PILIHLAH!
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN
KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI
KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU
JIKA PERNYATAAN SALAH ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!
28. Permohonan Kredit pajak luar negeri harus disampaikan bersamaan
dengan penyampai-an Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
sebab
Permohonan
Wajib Pajak ke Dirjen Pajak tidak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran permohonan yang bersangkutan.
29. Setiap pemotong pajak wajib mengisi, menandatangani dan
menyampaikan SPT Tahunan ke KPP tempat pemotong pajak terdaftar atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat.
sebab
SPT
harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang sudah ditentukan.
30. Pemungutan Pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut
selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir.
sebab
Bendaharawan
yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 harus melaporkan dalam jangka waktu 14
hari setelah Masa Pajak Berakhir.
31. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan masih perlu
ditanggungkan ke dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT Wajib Pajak.
sebab
Pajak
Penghasilan atas deposito dan tabungan serta diskonto SBI belum dipotong oleh
Bank yang bersangkutan.
32. Dalam hal tertentu, sifat pemungutan pajak atas hasil penjualan
produksi pertamina bisa final dan bisa tidak final.
sebab
Pertamina
dapat saja menjual produksinya selain kepada agen, bisa juga kepada selain agen
atau penyalurnya.
33. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KMK.04/1997
tanggal 26 Desember 1997 ditetapkan pemungut pajak yang baru.
sebab
Dalam
rangka memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan
pajak di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya Pemerintah memandang
perlu untuk mengatur kembali penunjukan pemungutan pajak, pemungutan pajak,
sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 34
SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
34. Besarnya tarif pemotongan Pajak Peng-hasilan atas bunga deposito
dan tabungan serta diskonto SBI adalah
1) 5% dari jumlah netto atas bunga dan diskonto yang terutang atau
dibayarkan kepada penerima penghasilan
2) 15% dari jumlah bruto atas bunga dan diskonto yang terutang atau
dibayarkan kepada penerima penghasilan
3) 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif dala Perjanjian
Penghindar Pajak Berganda (Tax Treaty), atas bunga dan diskonto yang terutang
atau dibayarkan kepada penerima penghasilan
35. Jenis pemungutan yang bersifat final adalah
1) pemungutan atas penjualan hasil produksi oleh pertamina dan
pengusaha penyedia premix kepada penyalur atau agennya
2) pemungutan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog
kepada penyalur atau agennya
3) pemungutan atas pembayaran untuk pembelian barang dari belanja
negara dan belanja daerah
36. Penerima penghasilan di bawah ini yang mendapat pengurangan adalah
1) pegawai tetap
2) penerima bea siswa
3) pengajar
37. Penghasilan yang tidak dikenakan pemotong-an pajak adalah
1) penerima beras, dan perumahan dinas
2) tunjangan berupa pajak yang dibayar pemberi kerja
3) pembayaran jaminan kecelakaan kerja
38. Dividen yang dibayarkan ke luar negeri melalui custodian, yaitu
dividen yang dibayarkan
1) oleh emiten, dipotong PPh Pasal 26
2) kepada persetujuan penghindaran pajak berganda di potong PPh pasal
26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto
3) di luar No. 1 dan 2 dipotong PPh Pasl 26 dengan tarif 30% dari
jumlah bruto
39. Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan
kepada Dirjen Pajak dengan dilampiri
1) laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan dari luar
negeri
3) dokumen pajak di luar negeri
40. Pengertian nilai di dalam pemungutan pajak hadiah undian yaitu
dapat berupa
1) uang
2) natura
3) kenikmatan yang dinilai berdasarkan harga pasar
41. Pertimbangan dikeluarkannya PP No. 29 Tahun 1996 tentang
pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan yaitu
1) penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah
merupakan objek pajak penghasilan
2) wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi pajak penghasilan tersebut
3) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban
pajak penghasilan
42. Objek pemotongan atas bunga diskonto dan tabungan serta sertifikat
Bank Indonesia adalah penghasilan
1) bunga yang berasal dari deposito dan tabungan
2) diskonto Sertifikat Bank Indonesia
3) dividen yang diterima dalam setahun
43. Dalam sistem perpajakan nasional, dikenal beberapa macam
pemotongan dan pemungutan pajak yaitu pembayaran yang bersifat
1) final
2) tidak final
3) campuran
44. Yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah bunga
deposito dan tabungan yang diterima oleh organisasi seperti di bawah ini
1) KADIN
2) Palang Merah Indonesia
3) Gerakan Pramuka Indonesia
45. Tarif 10% diterapkan atas
1) penghasilan bruto berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun,
tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus
2) upah yang dibayarkan harian, mingguan, satuan atau borongan
3) komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi
dan petugas penjaja barang dagangan, yang bukan pegawai tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar