TUGAS MANDIRI
PAJAK PENGHASILAN III
(PAJA3332)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI 23, PILIHLAH SATU JAWABAN
YANG PALING TEPAT!
1. Kewajiban pajak subjektif bagi Subjek Pajak
Badan dimulai pada saat
A. disahkan sebagai badan hukum di Indonesia.
B. didirikan di Indonesia.
C. tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
D. disahkan sebagai badan hukum.
2. Dikatakan yang termasuk sebagai salah satu
penghasilan dari salah satu sumber penghasilan suatu Usaha dan Kegiatan adalah
A. hadiah.
B. sewa.
C. laba usaha.
D. pembebasan utang.
3. Penghasilan yang diperoleh dari Sewa Harta
adalah merupakan penghasilan dari sumber
A. modal yang berupa harta gerak maupun harta tak
gerak.
B. pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan
bebas.
C. usaha dan kegiatan.
D. lain-lain.
4. Wajib pajak dalam negeri meliputi Wajib Pajak
Orang dan Wajib Pajak Badan. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah
A. badan-badan usaha yang tidak termasuk badan
hukum.
B. badan-badan usaha yang berbentuk badan hukum.
C. badan-badan yang berbentuk badan publik.
D. bukan orang pribadi.
5. Dalam perlakuannya sebagai Wajib Pajak SPT
PPh, maka bentuk SPT PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak BUT adalah SPT PPh
Wajib Pajak
A. Pasal 21.
B. badan.
C. orang pribadi.
D. perseorangan.
6. Yang dimaksud dengan Warisan yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah warisan dalam bentuk
A. apa saja.
B. uang tunai.
C. harta tetap.
D. harta bergerak.
7. Satu-satunya Wajib Pajak Badan yang mengenal
Pasangan Usaha yang atas bagian laba atau dividen yang diterima dari pasangan
usaha dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah
A. dana pensiun.
B. reksa dana.
C. modal ventura.
D. koperasi.
8. Salah satu dari ketiga KPP Khusus selain
KPPBB adalah KPP Penanaman Modal
A. domestik.
B. lokal.
C. wilayah.
D. asing.
9. Salah satu KPP Khusus adalah KPPBB, yang
kegiatan operasinalnya sehari-harinya dikoordinasikan oleh
A. Kantor Perwakilan Departemen Keuangan.
B. Direktorak PBB.
C. Dijten Pajak.
D. Kepala Kantor Wilayah Dijten Pajak.
10. Pengertian penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri lebih
menekankan pada
A. siapakah yang menghasilkan.
B. ketentuan formal.
C. tambahan kemampuan ekonomis.
D. sumber penghasilan.
11. Yang dikatakan sebagai penghasilan dari sumber penghasilan
kegiatan BUT sendiri adalah, selain laba bersih hasil kegiatan juga termasuk
penghasilan dari hasil
A. penghasilan royalti sebagaimana disebut pada Pasal 26 PPh.
B. harta yang dimiliki.
C. tidak termasuk dari harta yang dimiliki.
D. Kantor Pusat.
12. Jenis-jenis transaksi Kantor Pusat yang bila sejenis dengan BUT
adalah merupakan penghasilan BUT. Jenis-jenis dimaksud adalah
A. pemberian jasa.
B. penjualan barang.
C. penjualan barang dan pemberian jasa.
D. semua kegiatan atau usaha Kantor Pusat.
13. Pengertian biaya adalah dalam arti
A. mengembangkan penghasilan bruto.
B. mengurangi penghasilan bruto.
C. menambah penghasilan bruto.
D. memperbesar penghasilan bruto
14. Pengertian biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah yang
A. tidak mempunyai hubungan langsung dengan pembelian bahan baku.
B. mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan.
C. tidak mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan.
D. mempunyai hubungan langsung dengan pembelian bahan.
15. Yang dimaksud dengan biaya dalam PPh adalah pengeluaran-pengeluaran
yang ada hubungannya secara langsung dengan penghasilan bruto dan mempunyai
manfaat
A. lebih dari sepuluh tahun.
B. lebih dari lima tahun.
C. lebih dari setahun.
D. tidak lebih dari setahun.
16. Pengeluaran-pengeluaran kantor pusat yang dapat dikreditkan dari
penghasilan bruto BUT, antara lain
A. biaya operasional pemberian jasa yang tidak sejenis dengan jasa
yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.
B. biaya operasional penjualan barang yang tidak sejenis yang
dilakukan secara langsung di Indonesia.
C. biaya operasional penjualan barang yang tidak sejenis yang
dilakukan secara langsung di Indonesia.
D. biaya operasional pemberian jasa yang dilakukan di Indonesia yang
jasa tersebut sejenis dengan jasa yang dilakukan BUT di Indonesia.
17. Terhadap pembayaran bunga dari BUT di Indonesia kepada kantor
pusat di luar negeri dianggap biaya bagi BUT bila pembayaran
A. tersebut berkenaan dengan usaha ekspor
B. tersebut berkaitan dengan usaha impor.
C. bunga tersebut berkaitan dengan usaha di bidang perbankan.
D. bunga tersebut berkaitan dengan perjanjian pinjaman dari kantor
pusat kepada BUT di Indonesia.
18. Salah satu pembayaran BUT yang tidak boleh dianggap sebagai biaya
BUT dalam mendapatkan penghasilan bruto adalah pembayaran
A. biaya operasional berkenaan dengan pemberian jasa secara langsung
kepada konsumen di Indonesia atas jasa semula dilakukan BUT di Indonesia.
B. royalti.
C. bunga berkaitan dengan usaha perbankan.
D. biaya operasional berkenaan dengan penjualan barang secara
langsung di Indonesia atas barang yang sejenis dengan barang yang dijual oleh
BUT.
19. Sebagai dasar pengenaan pajak bagi Wajib Pajak Penghasilan Badan
adalah
A. penghasilan neto.
B. penghasilan bruto.
C. penghasilan kotor.
D. peredaran bruto.
20. Selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang dalam
rangka menghitung besarnya PKP, adalah
A. fluktuasi mata uang asing yang tidak menimbulkan kerugian.
B. selisih kurs mata uang asing menimbulkan kerugian.
C. selisih kurs mata uang asing menimbulkan kerugian.
D. bagi Wajib Pajak yang menerapkan sistem pembukuan berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia, atau kurs yang sebenarnya berlaku adalah selisih kurs
pertengahan tahun.
21. Unsur-unsur pengurang dalam rangka menghitung besarnya penghasilan
kena pajak antara lain
A. pemberian berupa nikmat dari perusahaan.
B. sumbangan.
C. hibah.
D. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta perusahaan.
22. Dasar penghitungan dari penyusutan adalah
A. nilai jual objek pajak.
B. harga perolehan.
C. harga jual.
D. nilai jual.
23. Dengan adanya ketentuan tentang penyusutan yang kaitannya dengan
menghitung besarnya pajak, adalah merupakan unsur
A. meringankan beban Wajab Pajak sesuai dengan asas daya pikul.
B. menambah besarnya pajak.
C. meningkatkan penerimaan pajak.
D. meningkatkan penerimaan negara.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 24,
SAMPAI 29, PILIHLAH!
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN
KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI
KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB!
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU
JIKA PERNYATAAN SALAH ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!
24. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
sebab
Koperasi
sebagai badan usaha, maka modal koperasi diperoleh dari anggota.
25. Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) mencakup pula orang pribadi
atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
sebab
Badan
Usaha yang tidak bertempat kedudukan atau tidak didirikan di Indonesia adalah
bukan BUT walaupun badan usaha tersebut menjalankan usahanya di Indonesia.
26. Pada tingkat internasional Wajib Pajak tidak dibedakan lagi mana
yang Wajib Pajak Luar Negeri dan mana yang Wajib Pajak Dalam Negeri.
sebab
Di
Indonesia Wajib Pajak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, di mana Wajib
Pajak bertempat atau berkedudukan (domisili).
27. Ditinjau dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
sebab
Sesuai
pengertian penghasilan secara luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima
dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.
28. Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh
dikurangkan sebagai biaya harus berupa uang.
sebab
Imbalan
yang berupa natura atau kenikmatan tidak dapat dianggap sebagai penghasilan
bagi yang menerima.
29. Biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak yang berbentuk beasiswa tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto perusahaan.
sebab
Yang
dimaksud dengan beasiswa, bukan hanya yang diberikan kepada karyawan tugas
belajar, pegawai yang diikat dengan kontrak tetapi ditujukan pula bagi
pendidikan umum.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 30,
SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
30. Yang dimaksud dengan biaya dalam PPh adalah pengeluaran yang
mempunyai hubungan secara langsung dengan penghasilan, dalam rangka
1) memelihara penghasilan
2) mendapatkan penghasilan
3) menagih
penghasilan
31. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Kantor Pusat dan tidak
dapat dimasukkan sebagai biaya BUT adalah
1) biaya operasional yang dilakukan oleh Kantor Pusat berkenaan
dengan penjualan barang yang sejenis dengan barang BUT secara langsung kepada
konsumen di Indonesia
2) biaya promosi untuk pemasaran barang yang dijual secara langsung
kepada konsumen di Indonesia
3) biaya operasional untuk memperoleh order pelayanan jasa yang
dilakukan Kantor Pusat kepada konsumen di Indonesia
32. Ditinjau dari tempat kedudukannya (domisili), Subjek Pajak Badan
terdiri dari dari Subjek Pajak
1) lokal
2) dalam negeri
3) luar negeri
33. Pada prinsipnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat dianggap
sebagai biaya adalah biaya-biaya yang mengandung tujuan untuk
1) memelihara penghasilan bruto
2) mendapatkan penghasilan bruto
3) menagih penghasilan bruto
34. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu bentuk usaha yang
dimanfaatkan atau dipergunakan oleh Badan yang tidak bertempat kedudukan atau
tidak didirikan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia yang dapat berupa
1) proyek konstruksi
2) tempat kedudukan manajemen
3) instansi pemerintah
35. Bila ditinjau dari pelaku-pelaku perpajakan, Subjek Pajak PPh
meliputi Subjek Pajak
1) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
2) badan
3) orang pribadi
36. Unsur-unsur pengurang dalam menghitung besarnya penghasilan neto
untuk Wajib Pajak Badan, antara lain
1) biaya pelatihan bagi karyawan
2) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta milik perusahaan
3) kerugian karena selisih mata uang asing
37. Yang bukan merupakan unsur pengurang dalam rangka menghitung
besarnya penghasilan neto Wajib Pajak Badan, antara lain
1) imbalan berupa natura
2) hibah
3) sumbangan-sumbangan
38. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari modal
yang ditanam dengan membeli obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di
Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan mencerminkan adanya upaya
1) menumbuh sehatnya Dana Pensiun
2) memberi fasilitas kepada Dana Pensiun
3) mengantisipasi penyelundupan
39. BUT adalah suatu bentuk usaha yang dimanfaatkan atau dipergunakan
oleh Orang Pribadi atau Badan yang tidak bertempat tinggal, atau tidak
bertempat kedudukan, atau tidak didirikan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, di mana bentuk usaha tetap tersebut harus
berdomisili di
1) luar negeri
2) dalam negeri
3) Indonesia
40. Penentuan tempat kedudukan dari suatu Wajib Pajak Badan adalah
penting dalam menentukan KPP mana yang berhak
1) melayani keberatan Wajib Pajak
2) mendapatkan Wajib Pajak
3) melakukan pemeriksaan dan penyidikan
41. Saat yang menentukan tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
adalah pada saat
1) awal tahun keadaan yang sebenarnya
2) badan didirikan
3) menetap di Indonesia
42. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Kantor Pusat yang
merupakan penghasilan BUT, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT
dengan harta yang menghasilkan
1) bunga
2) dividen
3) royalti
43. Penghasilan dari harta yang dimiliki atau dikuasai, antara lain
1) bunga yang diterima Kantor Pusat
2) hasil dari sewa harta
3) bunga dari pinjaman yang dilakukan BUT bukan usaha bank
44. Pada prinsipnya, syarat sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
adalah penghasilan yang
1) dapat menambah kekayaan Wajib Pajak
2) berupa uang
3) berupa barang
45. Yang dimaksud dengan biaya adalah pengeluaran dalam rangka
memelihara penghasilan, seperti
1) biaya pembuatan papan-papan reklame
2) biaya menagih
3) ongkos pentayangan iklan di televisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar