Minggu, 16 Maret 2014

Soal administrasi pemerintahan desa



TUGAS MANDIRI
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
(ADPU 4340)


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1 SAMPAI NOMOR 17, PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1. Suatu komunitas yang dalam interaksi sosialnya menunjukkan hubungan saling mengenal, saling membantu, mengembangkan lembaga bersama, dan bertindak atas nilai-nilai kebersamaan disebut sebagai masyarakat ….
A.     patembayan
B.     desa
C.     kota
D.     komunal

2.  Paguyuban masyarakat yang mengembangkan kelembagaannya sendiri berdasarkan nilai-nilai komunal sehingga membentuk kesatuan masyarakat yang khas disebut ….
A.     kesatuan masyarakat hukum adat
B. subyek hukum (adat)
C. masyarakat tradisional
D. komunitas hukum adat

3. Desa adalah ….
A.     suatu wilayah dengan batas-batas tertentu, masyarakatnya saling mengenal, mempunyai adat istiadat asli dan lembaga kekerabatan yang didukung penuh oleh semua warga desa. 
B.     suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal dan mempunyai hubungan kekerabatan dan kewilayahan, mempunyai otonomi formal di  bawah pemerintah kabupaten.
C.     suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal berdasarkan hubungan geneologis dan teritorial dan merupakan kesatuan masyarakat hukum adat.
D.     suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang sebagian  besar mata pencahariannya di bidang pertanian mempunyai ikatan kekerabatan yang kuat, menjunjung nilai-nilai gotong royong, dan mempunyai otonomi khusus.

4.  Berdasarkan prasasti Himad-Walandit dapat disimpulkan bahwa pemerintah desa ….
A.   berada di bawah kecamatan
B.   berada di bawah kabupaten
C.   langsung di bawah pemerintah pusat
D.   merupakan satuan pemerintahan otonom

5. Dalam pemerintahan desa adat Baduy terdapat semacam lembaga eksekutif, legislatif, dan penasihat. Badan eksekutif Desa Baduy adalah ….
A.      Puun
B.      Baresan
C.     Dukun
D.     Geurang

6. Pemimpin atau bapak gampong Aceh adalah ….
A.      Ureueng Tuha
B.      Teungku
C.     Waki ‘
D.     Keuchi’

7. Hal yang membedakan antara otonomi pada pemerintah daerah dengan otonomi pada desa adalah ….
A.      otonomi daerah adalah otonomi asli yang dilegitimasi oleh pemerintah pusat sedangkan otonomi desa adalah  otonomi formal yang diatur oleh undang-undang
B.      otonomi daerah adalah otonomi formal sedangkan otonomi desa adalah otonomi informal
C.     otonomi daerah adalah otonomi yang ditentukan oleh undang-undang sedangkan otonomi desa adalah otonomi yang berada di luar undang-undang
D.     otonomi daerah bersifat formal yang diatur oleh undang-undang sedangkan otonomi desa adalah otonomi adat yang dilegitimasi  oleh undang-undang

8. Keputusan yang diambil oleh BPD diambil dengan cara ….
A.      pungutan suara sehingga merupakan keputusan yang demokratis
B.      musyawarah mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila
C.     aklamasi sehingga semua anggota menyetujui secara bulat
D.     diupayakan musyawarah mufakat dan jika tidak bisa, dilakukan voting

9. Kewenangan pemerintah provinsi bersifat ….
A.      lintas sektoral
B.      koordinatif
C.     luas
D.     instruktif


10.       Kewenangan pemerintah kabupaten/kota mencakup ....
A.      semua kewenangan pemerintahan
B.      hanya kewenangan sektoral
C.     semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan pemerintah pusat dan provinsi
D.     kewenangan pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, tata ruang, dan pengairan

11. Perbedaan antara kewenangan desa yang sudah ada dengan kewenangan yang belum dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah ....
A.      kewenangan desa yang sudah ada adalah kewenangan yang melekat dalam adat istiadatnya sedangkan kewenangan yang  belum dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah sisa dari kewenangan formal yang dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah
B.      kewenangan desa yang sudah ada adalah kewenangan desa yang sudah ada sejak zaman dulu kala sedangkan kewenangan yang  belum dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah sisa dari kewenangan formal yang dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah
C.     kewenangan desa yang sudah ada adalah kewenangan hukum adat sedangkan kewenangan yang  belum dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang dilimpahkan kepada desa
D.     kewenangan desa yang sudah ada adalah kewenangan yang sudah ada menurut UU No. 5 Tahun 1979 sedangkan kewenangan yang  belum dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah kewenangan yang belum diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999.

12. Sumber keuangan desa berasal dari ….
A.      Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah Kabupaten, Bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pinjaman
B.      Pendapatan dari kekayaan Desa, Bantuan Pemerintah Kota, Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,  Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pinjaman
C.     Kas Desa, Bantuan dari APBN, Bantuan dari APBD Kabupaten, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pinjaman
D.     Pendapatan Asli Desa, Bantuan Pemerintah Kabupaten, Dana Dekonsentrasi, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pinjaman

13.   Penyusunan APBDes harus berorientasi kinerja, maksudnya ....
A.      program dan kegiatan yang dibiayai harus mempunyai output, outcomes, dan dampak yang dapat diukur.
B.      Biaya yang dikeluarkan harus sepadan dengan produk, hasil, dan dampak yang nyata.
C.     Pos penganggaran harus benar-benar membiayai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan penduduk
D.     Biaya yang dikeluarkan harus mampu meningkatkan mutu pelayanan publik.

14.   Pendapatan desa yang berasal dari pasar desa merupakan ….
A.      sumbangan pihak ketiga
B.      bantuan dari pemerintah kabupaten
C.     Pendapatan Asli Desa (PADes)
D.     bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi

15.   Tindakan pemerintah desa khususnya yang ditujukan untuk mengatasi masalah yang bersifat mengikat dan dialokasikan kepada semua warga desa disebut ....
A.   Kebijakan Desa
B.   kebijakan publik
C.  kebijakan pemerintah desa
D.  Peraturan Desa

16.   Tujuan kebijakan publik adalah ….
A.      mengatasi masalah publik demi kesejahteraannya
B.      memecahkan masalah yang muncul agar masyarakat terhindar dari bencana
C.     mengatur masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku
D.     mendisiplinkan masyarakat agar mendukung program pemerintah

17. Perbedaan Peraturan Desa dengan Keputusan Kepala Desa adalah ….
A.         Peraturan Desa dibuat oleh BPD sedangkan Keputusan Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa
B.         Peraturan Desa dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan BPD sedangkan Keputusan Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa.
C.        Peraturan Desa dibuat oleh BPD dengan persetujuan Kepala Desa sedangkan Keputusan Kepala Desa dibuat oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD
D.        Peraturan Desa dibuat untuk mengatasi masalah khusus sedangkan Keputusan Kepala Desa dibuat sebagai pelaksanaan Peratuaran Desa
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 18 SAMPAI NOMOR 30, PILIHLAH:
A. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB !
B. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN BENAR, TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB !
C. JIKA PERNYATAAN BENAR, ALASAN SALAH, ATAU JIKA PERNYATAAN SALAH, ALASAN BENAR!
D. JIKA PERNYATAAN DAN ALASAN KEDUANYA SALAH!

18. Yang dimaksud dengan rumah tangga desa adalah segala sesuatu yang merupakan urusan masyarakat desa setempat untuk diatur dan diurus yang tidak semestinya pihak lain ikut mencampuri,
sebab
Rumah tangga desa merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah atasnya untuk mengatur dan mengurusnya.

19. Masyarakat desa disebut sebagai masyarakat paguyuban sedangkan masyarakat kota disebut sebagai masyarakat patembayan,
sebab
      Masyarakat desa adalah masyarakat yang terikat oleh nilai bersama yang bersifat kebersamaan sedangkan masyarakat kota adalah masyarakat mandiri dan tidak begitu terikat dengan nilai kebersamaan.

20. IGO dan IGOB tidak merubah struktur asli pemerintahan desa pribumi,
sebab
IGO dan IGOB lebih merupakan pemberian legalitas /pengabsahan atas struktur pemerintahan desa  yang sudah ada daripada pengaturan baru.

21. Di  Jawa-Madura pengurus desa dibayar oleh pemerintah sedangkan di luar Jawa-Madura tidak dibayar tapi diberi  tanah bengkok,
sebab
Di Jawa-Madura Desa tidak mempunyai lahan yang cukup sedangkan Desa di luar Jawa memiliki  tanah yang sangat luas.

22. Lembaga masyarakat desa akan lebih berdaya guna manakala dibentuk oleh pemerintah,
sebab
Lembaga masyarakat desa yang dibentuk oleh pemerintah pasti sudah diperhitungkan manfaat dan mudaratnya sehingga pasti sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

23.  Lembaga masyarakat desa dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,
sebab
Dalam mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat desa memerlukan lembaga yang sesuai dengan bidang masalah yang dihadapi tersebut.

24. Dalam sistem  pemilihan presiden secara langsung kewenangan pemerintahan  bersumber dari lembaga legislatif,
sebab
Dalam sistem pemilihan presiden langsung lembaga legislatif (MPR) melimpahkan kewenangan pemerintahan kepada lembaga eksekutif.

25. Kewenangan yang termasuk bidang sektoral merupakan kewenangan pemerintahan umum,
sebab
Kewenangan pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan bidang-bidang ketenteraman dan ketertiban, politik, koordinasi, dan pengawasan.

26. APBDes dilaksanakan oleh Kepala Desa dan diawasi oleh BPD,
sebab
Pengeluaran ABPDes harus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa.

27. APBDes mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan desa,
sebab
Dalam APBDes tercermin program pembangunan desa dalam tahun anggaran berjalan.

28. Kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi atau memecahkan suatu masalah yang dibuat oleh seorang atau sejumlah pelaku disebut kebijakan,
sebab
Kebijakan publik adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang dialokasikan kepada publik yang ditujukan untuk mengatasi masalah publik.

29. Peraturan Desa yang sudah tidak mampu menampung kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat dirubah atau diganti,
sebab
Perubahan atau penggantian Peraturan Desa harus dengan Peraturan Desa pula.







30. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan zaman dapat dicabut,
sebab
Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak bisa dicabut sebelum masa berlakunya berakhir dengan alasan apapun.



PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 31 SAMPAI NOMOR 45, PILIHLAH
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!

31. Satuan pemerintahan yang diciptakan, dikembangkan, dan dipelihara oleh bangsa Indonesia sejak keberadaannya hingga sekarang adalah ….
1)      Desa
2)      Nagari
3)      Kuria

32.       Pada awalnya isi rumah tangga desa mencakup ….
1)      politik dan ekonomi
2)      sosial, budaya, dan peradilan 
3)      hankam

33. Pada zaman kerajaan-kerajaan Nusantara sebelum kedatangan Belanda, isi rumah tangga desa adalah:
1)      terbatas karena harus tunduk kepada raja yang mengatur dan menentukan kelembagaannya
2)      luas karena kerajaan pusat hanya  memerlukan pengakuan desa saja
3)      sejalan dengan dinamika pertumbuhannya sendiri

34.       Dalam UU No. 22 Tahun 1999 rumah tangga desa
1)      diakui sesuai dengan asal usul dan hak-hak tradisionalnya
2)      diatur secara formal
3)      merupakan hak mengatur dan mengurus sesuai dengan adat istiadat yang masih berlaku

35. Pada masa awal kemerdekaan sistem pemerintahan desa …
1)      relatif sama dengan aslinya
2)      sama dengan masa Hindia Belanda
3)      sama dengan masa pendudukan Jepang

36. Perbedaan yang tampak antara sistem pemerintahan desa pada zaman Orde Lama dengan sistem pemerintahan desa pada zaman Orde Baru adalah ….
1)      pada zaman Orde Lama, Desa diatur dengan UU No. 19 Tahun 1965 sedangkan pada zaman Orde Baru sistem pemerintahannya diatur secara seragam dengan UU No. 5 Tahun 1974
2)      pada zaman Orde Lama sistem pemerintahan desa masih sama dengan sistem pemerintahan desa pada zaman Hindia Belanda sedangkan pada zaman Orde Baru sistem pemerintahannya diatur secara seragam dengan UU No. 5 Tahun 1979
3)      pada zaman Orde Lama sistem pemerintahan desa tidak mengalami perubahan sedangkan pada zaman Orde Baru sistem pemerintahannya berubah secara mendasar sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1979

37. Tugas pokok pemerintahan desa adalah ….
1)      melaksanakan urusan rumah tangga desa, pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat
2)      menjalankan tugas pembantuan pemerintah atasnya
3)      melaksanakan urusan dekonsentrasi dari pemerintah atasnya

38. BPD mempunyai fungsi ….
1)      pengayoman adat istiadat;
2)      legislasi dan pengawasan
3)      penyalur aspirasi rakyat

39. Kewenangan pemerintah pusat meliputi ….
1)      politik luar negeri, moneter dan fiskal
2)      pertahanan dan keamanan
3)      peradilan, agama, dan bidang lain


40. Perbedaan antara kewenangan formal dengan kewenangan adat pada Desa adalah ….
1)      kewenangan formal diperoleh dari pemerintah pusat dan diatur dalam undang-undang sedangkan kewenangan adat diperoleh dari pemerintah kabupaten dan tidak diatur dalam undang-undang
2)      kewenangan formal ditentukan dalam undang-undang sedangkan kewenangan adat berasal dari masyarakat desa sebagai akibat dari perkembangannya sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat)
3)      kewenangan formal diperoleh dari pemerintah pusat sedangkan kewenangan adat berasal dari adat istiadat masyarakat desa setempat

41. Pemerintah Desa juga harus melaksanakan tugas pembantuan yaitu ….
1)      tugas yang diberikan oleh pemerintah atasnya dengan biaya yang ditentukan dan harus mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
2)      tugas yang pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten.
3)      tugas yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka memberikan pelayanan irigasi dan kesehatan masyarakat.

42. Pendapatan Asli Desa terdiri atas ….
1)      Hasil usaha dan kekayaan desa
2)      hasil swadaya, partisipasi, dan gotong royong
3)      lain-lain pendapatan yang sah.

43. Sumber pendapatan desa yang berasal dari Pemerintah Kabupaten berasal dari ….
1)      bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah
2)      bagian dari dana perimbangan antara pusat dan daerah
3)      bagian dari pinjaman daerah

44.       APBDes dapat dipahami sebagai ….
1)      rencana keuangan tahunan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
2)      anggaran pendapatan dan belanja Desa yang memuat program pembangunan selama satu tahun
3)      gambaran program tahunan Desa

45. Peraturan Desa dibuat dengan tata cara sebagai berikut ….
1)      BPD mengajukan rancangan Perdes kepada Kepala Desa, Kepala Desa lalu membahas bersama dengan BPD yang selanjutnya diputuskan.
2)      Kepala Desa mengajukan rancangan Perdes kepada BPD, BPD lalu mengadakan sidang untuk membahas yang selanjutnya diputuskan
3)      Kepala Desa bersama BPD membuat rancangan Perdes yang selanjutnya membahas secara bersama untuk diputuskan menjadi Perdes

4 komentar:

  1. maaf, mau tanaya, ada jawaban dan pembahasan soalnya gak?

    BalasHapus
  2. njlebodddd..... kasih kunci jawaban di bawah sendiri donkkk

    BalasHapus
  3. Mbok ya miker dewe Mba/Mas,, wong udah dikasi prantara masih aja kurang

    BalasHapus
  4. Mbok ya miker dewe Mba/Mas,, wong udah dikasi prantara masih aja kurang

    BalasHapus